
BintanKepulauan Riau
Dalmasri Syam Buka Musrenbang RPJMD Kab. Bintan Tahun 2016-2021
Lihatkepri.com, Bintan – Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, MM membuka acara pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan tahun 2016-2021.
Ketua Panitia yaitu Kepala BAPPEDA Kabupaten Bintan, Setioso mengatakan bahwa pada saat ini telah sampai pada tahapan ke 5 yaitu pelaksanaan. Semoga apa yang sudah disusun dapat terlaksana dengan baik dan terima kasih atas support dan komunikasi yang lancar kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bintan atas kelancaran ini.
“Saat ini telah pada tahap penyempurnaan RPJMD yang mana akan memuat visi dan misi, arah kebijakan dalam melakukan pembangunan Kabupaten Bintan 5 tahun ke depan,” ujar Setioso, Rabu (1/6/2016) di Hermest Hotel.
Kepala BAPPEDA Provinsi Kepulauan Riau, Naharudin mengatakan bahwa RPJMD ini merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Bintan dalam menglola daerah 5 tahun yang akan datang, sehingga sejalan dengan RPJMD Provinsi dan Nasional.
“RPJMD ini telah melalui beberapa tahapan, merupakan tahapan masukan dan saran DPRD sebelum ditetapkan,” ujar Naharudin.
Naharudin mengatakan, RPJMD ini merupakan gagasan strategis untuk 5 tahun yang mendatang untuk mencapai suatu tujuan yang tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Bintan.
“Tentunya, RPJMD ini mengacu kepada RPJMD Provinsi dan Nasional. Seperti halnya dengan visi dan misi Kepulauan Riau yang tidak jauh beda dengan 5 tahun yang lalu. Tentu saat ini bagaimana kita dapat menyusun langkah strategis dalam menunjukkan keunggulan dan potensi daerah,“ ujar Naharudin, dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Bintan.
Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, MM mengatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah maka dalam forum MUSRENBANG ini akan dilakukan penyampaian, pembahasan yang kemudian akan disepakati bersama rancangan RPJMD Kabupaten Bintan tahun 2016-2021.
“Sesuai dengan amanat pasal 263 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” ujar Drs. H. Dalmasri Syam, MM.
Menurut Drs. H. Dalmasri Syam, MM bahwa rancangan RPJMD Kabupaten Bintan tahun 2016-2021 merupakan perwujudan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada saat kampanye sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat agar bintan gemilang di bidang kelautan, pariwisata dan kebudayaan yang akan didukung dengan perbaikan pelayanan umum, perbaikan sarana infrastruktur, bermuara pada penurunan angka kemiskinan, angka pengangguran, peningkatan pembangunan manusia serta peningkatan daya saing dalam rangka menjawab tantangan perubahan ekonomi global yang dinamis terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
“Kesemuanya itu akan diwujudkan sesuai dengan skala prioritas, berkeadilan dan merata melalui program unggulan Desa Gemilang, BUMD Gemilang, Pemuda Gemilang, Infrastruktur Gemilang, Pertanian Gemilang Serta Generasi Gemilang,” ujar Drs. H. Dalmasri Syam, MM.
Drs. H. Dalmasri Syam, MM mengatakan bahwa rancangan RPJMD Kabupaten Bintan 2016-2021 berpedoman pada RPJMD dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bintan yang mengacu pada RPJMD Provinsi Kepulauan Riau serta memperhatikan RPJMD dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kota lainnya dalam Provinsi Kepulauan Riau.
“Hal ini tentunya sangat penting karena selain bertujuan mencapai prioritas dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Bintan dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program. Saya juga berharap agar apa yang akan kita bangun bersama dapat juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Kepulauan Riau dan Nasional serta dapat menyelaraskan pemanfaatan struktur ruang dan pola ruang,” ujar Drs. H. Dalmasri Syam, MM.
Drs. H. Dalmasri Syam, MM mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelarasan visi dan misi serta program pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif terutama menentukan arah dan skala prioritas pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai Bintan yang gemilang.
“Saya juga berpesan pada forum MUSRENBANG RPJMD ini agar membahas rumusan substansi materi rancangan tetap mengacu pada peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 yang pedoman pelaksanaannya telah ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010. Mulai dari proses penyiapan rancangan awal bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur yang dianalisis dan logis, untuk mengantisipasi segala perubahan lingkungan yang bersifat strategis baik internal maupaun eksternal. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa sedapat mungkin seluruh kegiatan pembangunan bersifat berkelanjutan, dengan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Drs. H. Dalmasri Syam, MM.
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam MUSRENBANG RPJMD ini, Drs. H. Dalmasri Syam, MM mengharapkan dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar RPJMD Kabupaten Bintan 2016-2021 selaras dengan dokumen perencanaan lainnya dan Kepada para kepala SKPD Drs. H. Dalmasri Syam, MM juga menginstruksikan agar dapat mengikuti acara ini sampai selesai tanpa diwakilkan.
“Semoga MUSRENBANG ini dapat menjadi momentum bagi kita agar dapat terus berkomitmen untuk berjalan diatas langkah pengabdian,” ujar Drs. H. Dalmasri Syam, MM.
Turut hadir, Kepala Bappeda Propinsi Kepulauan Riau (H. Naharuddin,M.TP), Wakil Bupati Bintan, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bintan, Rekan-Rekan FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dan Para Insan Pers serta Tamu Undangan.







