
Bintan
Bantuan Swadaya RTLH Sasar 41 Rumah di Bintan dengan Anggaran Rp. 1,47 Miliar
Bintan – Pada tahun ini, pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan memberikan Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) kepada 41 unit rumah, dengan anggaran tambahan sebesar Rp. 1,47 miliar. Ini adalah peningkatan 9 unit dari 32 unit pada tahun sebelumnya (2024).
Ronny Kartika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, menyatakan bahwa Pemkab Bintan telah berfokus pada masalah ini selama beberapa tahun terakhir. Menurut harapan Bupati Bintan Roby Kurniawan, tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni di Bintan.
Setiap tahun ada anggaran untuk BSRTLH. Pemerintah daerah berharap anggaran dapat terus meningkat untuk memenuhi sasaran rumah yang lebih banyak. Dalam pembukaan Sosialisasi BSRTLH Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang pada hari Kamis (05/06), Ronny berkata, “Tapi yang terpenting, Bapak Ibu sekalian, semoga program ini benar-benar memberi manfaat.”
Ronny juga mengatakan bahwa daoat harus dijaga dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Dengan demikian, mereka yang memiliki rumah juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan. untuk menjadi lebih termotivasi untuk membangun kenyamanan di rumah sendiri. Ronny menjelaskan bahwa tim ahli dari Dinas Perkim akan mendampingi dan menyusun RAB.
M. Irzan, Kepala Dinas Perkim, menjelaskan tujuan 41 unit rumah yang akan mendapatkan BSRTLH tahun ini. Targetnya terdiri dari enam unit di Kecamatan Teluk Sebong, tiga unit di Bintan Utara dan Bintan Timur, tiga unit di Bintan Pesisir, delapan unit di Teluk Bintan, dua unit di Toapaya, dan enam unit lagi di Kecamatan Gunung Kijang.
Selain itu, detail pekerjaan disesuaikan dengan kategori penerima berdasarkan kondisi rumah mereka.
- Anggaran sebesar 18 juta untuk kategori ringan, termasuk 15 juta untuk bahan material dan 3 juta untuk upah pekerja.
- Kategori sedang: Anggaran total 27 juta rupiah, termasuk 22 juta rupiah untuk bahan dan 5 juta rupiah untuk upah pekerja.
- Anggaran sebesar 39 juta rupiah untuk kategori berat, terdiri dari 32 juta rupiah untuk bahan material dan 7 juta rupiah untuk upah pekerja.
- Anggaran sebesar 60 juta rupiah untuk kategori pembangunan dialokasikan untuk 51 juta rupiah untuk bahan material dan 9 juta rupiah untuk upah pekerja.
Sumber:
MC Bintan