Batam

Monev SP4N Lapor! Ombudsman Ingatkan Pemda di Kepri untuk Gencar Sosialisasi

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Evaluasi dan Monitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) terhadap Pemerintah Daerah se Provinsi Kepri pada Rabu (03/12/2024) di Hotel Aston Thamrin Nagoya, Batam.

Kegiatan ini merupakan kali kedua pada tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendudukan bersama seluruh Pemda membahas pengelolaan pengaduan di SP4N Lapor.

“Pada Mei lalu, seluruh Pemda sepakat menyatakan akan menyelesaikan setiap aduan. Pada kesempatan ini, kami tarik data dari tahun 2023 hingga 29 November 2024, untuk melihat bagaimana pengelolaan pengaduan. Apakah ada yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses ditindaklanjuti namun tak kunjung selesai. Kami ingin tahu apa kendalanya. Jangan sampai pengaduan masyarakat tidak diselesaikan,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari saat acara berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman masih temukan Pemda yang minim Laporan, sehingga Ombudsman mendorong untuk dilakukannya sosialisasi.

“Beberapa Pemda penerimaan pengaduannya masih sedikit. Terus lakukan sosialisasi. Banyak pengaduan bukan berarti suatu Instansi buruk, begitu pula sedikit pengaduan bukan berarti Instansi baik-baik saja,” jelas Lagat.

Selain itu, Ombudsman juga masih temukan beberapa laporan belum terverifikasi dan belum ditindaklanjuti.

“Sebelumya Pemda di Kepri telah meraih peringkat tertinggi Tingkat Penyelesaian Pengaduan di SP4N Lapor. Ombudsman sangat mengapresiasi. Namun ini harus dipertahankan dengan pengelolaan yang baik dengan respon dan penyelesaian laporan yang cepat dan tepat,” pungkas Lagat.

Lebih lanjut Ia mengingatkan, kedepannya, kanal SP4N Lapor sangatlah strategis sebagai satu-satunya kanal nasional dalam rangka menampung aspirasi dan juga keluhan dari masyarakat.

Apalagi sistem pengelolaan manajemen laporan (Simpel) Ombudsman juga terkoneksi di SP4N Lapor.

“Jadi jika 60 hari laporan tidak diselesaikan oleh instansi terkait, Ombudaman akan ambil alih dengan meminta kesediaan Pelapor untuk Ombudsman tindaklanjuti. Jila Pelapor setuju, maka data laporan akan dikirimkan langsung ke Simpel,” jelas Lagat.

Ombudsman secara terus menerus akan melakukan pemantauan terhadap Pemda di Kepri serta setiap tahun akan melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring.

Untuk diketahui bersama, acara tersebut dihadiri langsunh oleh Pimpinan Ombudsman RI, Dr (Cand.) Jesmly Hutabarat, Inspektur Pemda se Kepri, Biro dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana se Kepri, serta Dinas Komunikasi dan Informatika se Kepri.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close