Tanjungpinang
DPRD Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Kepri
TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang diwakili Sekretaris Daerah Adi Prihantara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian pandapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Atas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/06).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dahlan dan dihadiri para Anggota DPRD Kepri, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Setdaprov Kepri, dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.
Sekda Adi Prihantara mendengarkan dan menerima pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, dimana fraksi-fraksi secara keseluruhan menyetujui untuk dijadikan Perda.
Dalam Paripurna ini fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, dengan urutan dimulai dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar,.PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Harapan, dan terakhir fraksi PKB-PPP
Sekda Adi menilai disetujuinya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting mengingat pengelolaan keuangan daerah memerlukan suatu dasar yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan” kata Sekda Adi.
Sekda Adi menambahkan, pengelolaan keuangan daerah yang baik harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya. (ay/DISKOMINFO KEPRI)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.