Natuna

Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buka Posko Terkait Tunjangan Hari Raya

NATUNA – Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan non-formal termasuk jenis usaha UMKM.

Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri
Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri

Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruhnya dan perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan. Jumlah THR adalah  minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota setempat.

Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau berharap agar Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.

Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022  Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, bahwa disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.

Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial. Posko harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut, hal ini di sampaikan oleh Ombudsman RI perwakilan Kepri di Batam, 20/4/2022

(Mhd. Amin)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close