Tanjungpinang
Laporkan Dugaan Tambang Ilegal, IMKL Tanjungpinang Sambangi Gakkum KLHK
TANJUNGPINANG – Maraknya dugaan Pertambangan Ilegal yang terjadi di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau sehingga menyikapi hal demikian Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang sambangi Kantor GAKKUM KLHK di Jakarta, Senin (4/4/2022)
IMKL Tanjungpinang melaporkan dugaan pertambangan ilegal di Lingga ke ke Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia
Ketua Umum IMKL Tanjungpinang Rostami mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Lingga ke Ditjen Gakkum KLHK dalam rangka komitmen IMKL Tanjungpinang dalam menjaga lingkungan Kabupaten Lingga dari perusahaan tambang yang merusak lingkungan.
“Sebagai perpanjangan lidah masyarakat dan bentuk komitmen IMKL terhadap lingkungan, kami laporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal ke Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta dalam rangka menindak tegas Perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak taat pada undang – undang,” ujarnya
Menurut Tami, banyak pertambangan di kabupaten lingga yang belum menyelesaikan perizinan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari data yang di dapatkan hanya beberapa perusahaan saja yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL dari keseluruhan pertambangan yang beroperasi di kabupaten lingga. Serta banyak perusahaan yang tidak melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.
“Menjaga Lingkungan Hidup adalah amanah dari UDD 1945, berdasarkan Pasal 22 (1) UUPLH Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Namun fakta di lapangan banyak yang tidak memiliki AMDAL dan banyak daerah pasca tambang yang tidak di reklamasi kan pihak perusahaan,” ujarnya
Laporan ke Ditjen Gakkum KLHK yang telah kami sampaikan, agar persoalan bisa ditindak tegas, “Hal ini sesuai apa yang menjadi Kedaruratan Lingkungan di Lingga hari ini, kami meminta agar hal ini dapat di tindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.” ujar Tami
Pihak pengaduan Gakkum KLHK menerima laporan yang kami sampaikan dan akan di sampaikan ke Ditjen Gakkum KLHK
“Laporan ini kami terima dan akan kmi sampaikan ke Ditjen Gakkum sesuai dengan yang di tuju pada laporan ini”
Untuk itu, IMKL Tanjungpinang akan untuk terus mengawal dan bersinergi dalam rangka menjaga lingkungan hidup dan Lingkungan di Kabupaten Lingga.
“Kami akan terus mengawal hal ini dan meminta Gakkum KLHK segera turun langsung ke lokasi yang menjadi pertambangan illegal tersebut agar menjadi perhatian Gakkum itu sendiri.”tutupnya.