Batam
SMN: Tidak Tepat DPRD dan Pemko Batam Naikkan Retribusi Parkir 100%
BATAM – Gubernur Kepri Ansar Ahmad diminta untuk tidak mengesahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang mengesahkan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor 100 persen (Rp 1000 menjadi Rp 2000 untuk motor dan Rp 2000 menjadi Rp 4000 untuk mobil).
“Momentumnya tidak tepat. Pak Gubernur saya harapkan tidak mengesahkannya. Paling tidak menundanya,” kata Surya Makmur Nasution, Ketua Umum Al Jam’iyatul Washliyah Kepri di Batam, Jumat 21/1.
Menurut SMN, DPRD dan Pemko Batam seharusnya menunda dulu dan tidak menaikkan tarif parkir sampai 100 % di tengah situasi sulit seperti sekarang ini.
“Harusnya DPRD berempati kepada rakyat untuk menunda dulu setiap ada kebijakan kenaikan retribusi atau pajak daerah. Ini situasi sulit. Sekali lagi, Saya berharap kepada Gubernur Kepri untuk tidak mengesahkannya,” tegas SMN.
Bila ingin menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemko Batam harus lebih kreatif untuk menemukan sumber-sumber pendapatan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, tanpa membebani rakyat.
“Rakyat Batam butuh pemulihan ekonomi berjalan dulu, lapangan pekerjaan diperluas, peningkatan pendapatan domestiknya dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok yang terjangkau. Saya khawatir yang lain pun nanti ikut-ikutan minta naik,” jelas SMN yang pernah menjadi Anggota DPRD Kepri dua periode (2009-2014 dan 2014-2019).