Kepulauan RiauTanjungpinang
Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Di Kepri Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dalam surat edarannya nomor:543/SET-STC19/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Mengingat peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 yang terjadi di Provinsi Kepri saat sehingga perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro perlu dilakukan,” ujar Ansar.
Khususnya untuk Kabupaten/Kotanya ditetapkan sebagai kriteria level 4 (empat) seperti Kota Batam; dan Kota Tanjungpinang.
“Kami harapkan walikota Batam dan Tanjungpinang dapat menetapkan aturan PPKM Mikro seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,” ujar Ansar.
Untuk pegawai, Ansar mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Sedangkan pelaksanaan pada sektor esensial, seperti: keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional.
“Dan untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf dan untuk industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,” ujar Ansar.
Sedangkan untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
“pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat diberikan batas beroperasi hingga pukul 17.00 dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas dan untuk delivery hingga pukul 20.00” jelas Ansar
Ansar melanjutkan untuk pelaksanaan kegiatan perbelanjaan dan perdagangan maksimal hingga pukul 17.00 dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas.
Serta pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat dilakukan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan peribadatan baik di Masjid, Gereja, Pura, Vihara serta tempat ibadah lainnya harus sesuai Protokol Kesehatan yang ketat, tempat hiburan dan area publik ditutup sementara.
“Kegiatan kesenian dan seni budaya kesosial masyarakatan di tutup sementara, untuk kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang undangan dan tidak makan ditempat, untuk hajatan di hadirkan 25 persen dari kapasitas,” jelas Ansar
Serta pelaksanaan rapat, seminar pertemuan di tempat umum dapat dilakukan secara luring. penggunaan transportasi umum, angkutan massal dilakukan sesuai maksimal 60 persen dari total penumpang dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
(Sumber: Kepriprov.go.id)