
Lihatkepri.com, Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Budi Santosa, SH, telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan dengan inisial RA (22 Tahun) Di Ruko Griya Asri, Kec. Sungai Beduk – Kota Batam. Senin (26/04/2021).

Pada hari Selasa (20/04/2021), Pelapor Karyawan Showroom Sepeda motor seken milik korban inisial K (55) yang beralamat di Rumo Griya Piayu Asri Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk Kota Batam, di datangi Pelaku dengan menggunakan Mobil Honda Brio warna hitam BP 1247 FF.
“Sewaktu sampai di lokasi showroom, Pelaku langsung menanyakan harga Sepeda motor Honda Beat Warna putih BP 3769 HI,” ujarnya.
Selanjutnya, Pelaku yang ingin mencoba sepeda motor tersebut (Test Drive), meninggalkan kunci mobil Honda Brio sebagai jaminannya, pelaku juga mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya. sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan pelaku untuk mencoba sepeda motor tersebut (Test Drive).
“Namun, setelah menunggu lama pelaku tidak datang kembali. sementara itu, datang orang yang mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yang mengatakan kepada pelapor bahwa Mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut mobil miliknya yang dirental oleh Pelaku. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- ( Sebelas Juta Rupiah ) selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk,” ujarnya.
Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada hari Senin (26/04/2021). Sekira pukul 11.30 Wib Unit opsnal Reskim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa terduga pelaku berada di daerah bida ayu pintu dua setengah, Kel. Mangsang Kec Sei Beduk Kota Batam.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal yang di pimpin pleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Budi Santosa, SH. langsung meluncur ke Bida ayu dan sesampainya disana ternyata terduga pelaku sedang berada di tempy kos-kosan temannya di bida ayu pintu dua setengah, dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan.
“Barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI, 1 Lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Beat BP 3769 HI,” ujarnya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku RA (22) yang saat ini sudah di akankan di unit reskrim polsek sei beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Irgi)
Kepala Biro Batam