Kepulauan RiauNatuna

Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik Hadiri Penenggelaman 10 Kapal Asing Ilegal Vising

Lihatkepri.com, Natuna – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik S,E turut menghadiri kegiatan Eksekusi pemusnahan barang bukti kapal dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap, di Perairan Selat Lampa Kabupaten Natuna, Rabu (31/03/2921).

Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik SE

Kegiatan ini merupakan dalam rangka Kejaksaan Negeri Natuna selaku eksekutor melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 8 unit Kapal Ikan Asing (KIA) dari Kejaksaan Negeri Natuna dan 2 unit KIA dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Dimana, pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing ini juga berdasarkan surat keputusan dari Kejaksaan Agung Pekanbaru beserta surat pengadilan Kejaksaan Negeri Natuna maka dilaksanakan pemusnahan tersebut

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua ll DPRD Natuna, Jarmin Sidik mengatakan bahwa sangat mendukung kegiatan Pemusnahan Kapal Ilegal Fishing tersebut

“Sekaligus memberikan apresiasi terhadap seluruh petugas yang menjaga kedaulatan perairan laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya aparat penegak hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku penangkapan ikan ilegal Fishing di perairan Natuna,” ujarnya.

Selain itu Jarmin Sidik juga mengharapkan agar pengawasan-pengawasan di perairan laut Natuna sangat perlu ditingkatkan lagi agar pelaku ilegal Fishing tidak lagi berani untuk mencuri ikan di laut teritorial Natuna.

“Kita melihat langsung eksekusi Pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing tersebut, dan proses Pemusnahan yang dilakukan dengan cara ramah lingkungan yaitu dengan cara membakar serta melobangi kapal dan diberi pemberat agar kapal tersebut tenggelam,” terang Jarmin.

Dia mengakui bahwa penenggelaman kapal ikan asing ilegal tidak sepenuhnya salah karena memberi efek jera terhadap penangkapan ikan ilegal. Ada landasan hukumnya

(Mhd Amin)
Kepala Biro Natuna

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close