Uncategorized

New Normal Bidang Pendidikan Membuat Setiap Kalangan Merasa Khawatir

“New Normal” sudah menjadi topik pembahasan di Indonesia. Terutama muncul wacana pemerintah pusat akan menerapkan skema tersebut, Terutama saat pemerintah pusat akhir-akhir ini mewacanakan untuk menerapkan skema ‘New Normal’ di bidang pendidikan. meski banyak kalangan menilai kasus  Virus Corona di Indonesia masih bertambah cukup banyak.Tak sedikit sejumlah kalangan mendesak kepada pemerintah pusat agar tidak terburu-buru untuk menerapkan skema “New Normal”. 

Senin(13/5), jumlah anak yang positif terinfeksi virus Corona di Indonesia tercatat 584 kasus. 14 anak di antaranya dilaporkan meninggal. Dari data tersebut tidak membuktikan bahwa kelompok usia anak disebutkan tidak rentan terhadap COVID-19. Nyatanya di Indonesia angka kesakitan dan kematian anak akibat Virus Corona cukup tinggi. (sumber:kompas.com)

Upaya pencegahan dan pemberatasan Covid-19 di Indonesia harus diutamakan, terutama protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat dalam upaya menyusun tatanan kehidupan “New Normal” .(sumber:bekasi.pikiran-rakyat.com)

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono menyebut ada tiga skenario pembukaan sekolah. Yakni, pada Juli, Agustus, atau Desember 2020. Menurut dia, skenario sekolah dibuka Agustus paling memungkinkan dengan memperkirakan menaksir kondisi pandemi.

Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, mengatakan pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi harus mempertimbangkan banyak hal, terutama jaminan untuk melakukan aktivitas sosial di sekolah yang aman dari Covid-19.

Tolok ukurnya ialah jumlah kasus baru yang harus menurun signifikan dalam wilayah dan kurun waktu tertentu. 

“Paling tidak selama dua bulan. Kemudian setelah kasusnya konsisten menurun, itu baru bisa dilakukan pelonggaran dalam artian untuk instansi pendidikan,” ujarnya.

Kalaupun kasus sudah dinyatakan mereda, ia menilai aktivitas belajar tak bisa langsung dilakukan secara normal. Pemerintah mutlak menyusun standar dan protokol kesehatan yang tak cuma mencakup kewajiban memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.Salah satunya, kata dia, dengan menetapkan standar jumlah siswa dalam satu ruangan berdasarkan luas ruang kelas.

Mengutip data dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, per 19 Mei, ada 220.098 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang beroperasi di Indonesia.

Jumlah siswa yang tertampung adalah 44.621.547 peserta didik, dengan 2.720.778 guru, dan 657.444 tenaga kependidikan. Pada jenjang pendidikan tinggi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mencatat sebanyak 4.621 lembaga pendidikan tinggi pada 2019. Ini termasuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, akademi komunitas, dan politeknik.Keseluruhan lembaga tersebut menampung sebanyak 2.130.481 mahasiswa baru, 8.314.120 mahasiswa terdaftar dan 308.607 dosen. (sumber: cnnindonesia.com)

Artinya, dunia pendidikan menyumbang jumlah masyarakat yang masif. Karena itulah, Laura menilai standar pemangkasan jumlah siswa penting. Apalagi mengingat usia anak, remaja dan produktif, yang mendominasi sektor pendidikan, yang bisa jadi pembawa virus paling efektif.

Merespons rencana pembukaan kembali sekolah itu, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Isinya, terkait sejumlah protokol dan prosedur aman saat sekolah kembali buka.

Di antaranya, pertama, menginstruksikan agar satuan pendidikan mengatur mekanisme antar-jemput siswa. Kedua, sarana dan prasarana di sekolah harus dibersihkan minimal dua kali secara rutin, yakni sebelum dan setelah proses belajar digelar.Ketiga, pihak sekolah secara rutin diminta memantau kondisi kesehatan warga sekolah terkait gejala penyakit Corona. Keempat, sekolah harus menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun.Kelima, penerapan protokol kesehatan lainnya seperti jaga jarak dan melakukan etika batuk dan bersin yang benar. Keenam, sekolah diminta membuat narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungannya. Namun, surat edaran itu tak merinci teknis pembagian kegiatan belajar mengajar agar tercipta jarak sosial aman, seperti sistem sif atau giliran.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengatakan pihaknya masih memetakan prosedur teknis pembukaan kembali sekolah. Ini termasuk soal kemungkinan gelombang jadwal masuk bakal dibagi untuk memastikan jaga jarak. (sumber: cnnindonesia.com)

Perlu kita pahami jika  new normal tetap diterapkan,sebaiknya diterapkan di tingkat SMA dan perguruan tinggi karena mereka sudah bisa mengerti dan menjalankan skema ini. Untuk tingkat pendidikan TK, SD dan SMP diharapkan masih menerapkan proses belajar dari rumah. Penerapan new normal di bidang pendidikan tidak boleh terburu-buru, Perlunya evaluasi dari kebijakan sebelumnya yaitu PSBB harus menjadi dasar sebelum diterapkannya new normal. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat di masa PSBB padahal kebijakan ini diperuntukan bagi orang dewasa. Bagaimana nanti jika new normal diterapkan di bidang pendidikan melihat anak-anak lebih rentan melakukan pelanggaran. Maka dari itu mulailah kita melakukan pola hidup sehat dan menjaga kesehatan agar pendemi ini cepat berakhir dan kembali normal.

Ditulis Oleh:

Delfi Heni Susanti
Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close