KarimunKepulauan Riau
FSPMI : Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan, Jangan Jadikan Covid 19 Sebagai Alasan
Lihatkepri.com, Karimun – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad fajar mengungkapkan, membayarkan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya. Hal ini disampaikankannya kepada lihatkepri.com pada Minggu (17/05/20).
“THR kepada pekerja atau buruh oleh perusahaan harus dibayar tanpa alasan agar pekerja dapat merayakan idul fitri dengan sukacita,” ucapnya
Ia juga mengungkapkan, Besarnya THR yang harus dibayarkan jika pekerja sudah bekerja minimal selama 3 bulan secara terus menerus
“Bekerja Minimal 3 bulan buruh berhak dibayarkan THRnya,” ucapnya
Untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas bulan kali satu bulan upah. Sementara pekerja yang sudah satu tahun keatas masa kerjanya, THR harus dibayar 1 bulan upah.
Muhamad Fajar juga mengingatkan agar seluruh pengusaha tidak menjadikan pendemi Covid-19 (Corona) sebagai alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR.
(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun