Kepulauan RiauLingga
Terkait Izin Tambang, FAM Lingga Gelar Aksi Di DPMPTSP Kepri
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Terkait Izin Tambang, FAM Lingga Gelar Aksi Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (20/02/2020).
Dalam hal ini, Puluhan Mahasiswa Yang tergabung Dalam Forum Aksi Mahasiswa Lingga (FAM Lingga) Mengelar Aksi tersebut terkait permasalah pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga.
Koordinator Aksi, Ryan mempertanyakan mengenai seluruh izin perusahaan Pertambangn di daerah Lingga.
“Dalam aksi ini, kami dari FAM Lingga menyampaikan ada empat point tuntutan kami,” ujarnya
Beikut ini Empat Point tuntutan FAM Lingga:
- Mendesak Pemerintah Provinsi Kepri untuk meninjau seluruh izin usaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga
- Mendesak Pemprov Mengevaluasi seluruh amdal perusahaan tambang
- Menuntut Pemerintah Provinsi Kepri menjalankan amanat UU No 4 Th 2009 tentang pertambangan perusahaan wajib membangun semelter ,PP No 1 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral logam.
- Menuntut kepala Dinas PTSP Provinsi Kepri untuk mundur dari jabatan jika dikemudian hari terdapat izin usaha pertambangan yang beroperasi secara ilegal di Kabupten Lingga