KarimunKepulauan Riau

Dwi Ria Latifa Sosialisasikan UU Pemilu di Karimun

Lihatkepri.com, Karimun – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Karimun melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di gedung nilam sari, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (8/4/2018).

Acara di gedung Nilam Sari ini merupakan kerja sama antara Panwaslu Kab. Karimun dengan Komisi II DPR RI. Sehingga acara tersebut menghadirkan Hj. Dwi Ria Latifa, S.H, Msc, anggota Komisi II DPR RI Dapil Kepulauan Riau. Turut serta juga sebagai narasumber lainnya M. Fadly, S.H mewakili Ketua Panwaslu Kab. Karimun yang sedang ke luar kota.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Hj. Dwi Ria Latifa, S.H, Msc menjelaskan beberapa point penting dalam pelaksanaan Pemilu 2019 nanti. Diantaranya penambahan alokasi kursi DPR untuk Dapil Kepri yang menjadi 4 kursi.

“Berdasarkan hasil keputusan, Dapil Kepri mendapatkan 1 kursi DPR RI. Di sebabkan oleh pertumbuhan populasi penduduk dan teritorialnya yang mendukung”. Kata politisi asal Karimun tersebut.

Buk Dwi sapaan akrab Dwi Ria Latifa. Beliau menuturkan, ada 3 pihak yang bertanggung jawab dalam mensukseskan pemilu nantinya. Yakni, KPU, peserta pemilu terdiri dari Parpol calon peserta dan Banwaslu.

Ketiga pihak ini merupakan para pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing dalam mensukseskan penyelenggaran Pemilu 2019. Sebelumnya, sosialisasi ini merupakan tugasnya dan teman-teman yang duduk di Komisi II, beliau mengakui baru 6 bulan berada di komisi II yang sebelumnya duduk di Komisi III DPR RI. (Rudi)

Show More
Kepriwebsite
Close