Kepulauan RiauLingga
Pembanguman SPBU Singkep Belum Miliki Izin HO
Lihatkepri.com, Lingga – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Dabo Singkep belum miliki izin gangguan (HO). Padahal kepemilikan dokumen ini merupakan hal yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan dan usaha yang bisa dikategorikan memiliki dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Aktivis Masyarakat Singkep, Iman Afriadi mengatakan, dokumen ini tidak hanya sebagai ukuran pengelolaan usaha yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem di sekitarnya tetapi juga persyaratan untuk mendapatkan dokumen lain, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Seharusnya pengusaha yang membangun SPBU mengurus izin gangguan yang dikeluarkan instansi terkait, apalagi lokasi pembangunan SPBU tersebut betada ditengah pemukiman masyarakat,” kata dia, Rabu (11/10).
Dikatakan, meski kesannya sepele, izin gangguan bisa jadi penentu sukses tidaknya bisnis. Isi dokumen izin gangguan intinya afalah pernyataan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi pembangunan SPBU.
“Dalam pertemuan yang disebut sidang AMDAL ini, masyarakat sekitar akan mengetahui dampak negatif dari usaha yang dijalankan dan cara pengendaliannya hingga tidak menganggu kehidupan masyarakat sekitar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Djunaidi Adjam, mengakui, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi UKL/UPL untuk usaha SPBU ini. Beberpa waktu lalu, DLH Lingga menerima ajuan untuk melaksanakan proses UKL/UPL untuk SPBU terkait, namun Da beberapa persyaratan yang belhm dipenuhi, hingga permohonan ya g diajukan dikembalikan untuk melengkapi persyatan dimaksud.
“Ada hal yang belum dipenuhi hingga aurat permohonan untuk pelaksanaan UKL/UPL tersebut kami kembalikan. Kalau persoalan proses pembangunan SPBU tersebut mereka susah memiliki IMB,” ucapnya
Djunaidi, mengaku, proses pemberian IMB adalah wewenang Dinas Perizinan. “Biasanya untuk IMB salah safu syaratnya harus ada rekomendasi Izin Gangguan,” sebut Junaidi. (Wira)