
Kepulauan RiauTanjungpinang
Suparno Pimpin Langsung Paripurna Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang Tentang Pegesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang mana juga merupakan ranperda inisiatif legislatif dalam memaksimalkan kewajibannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Senggarang (30/8/2017).
Rapat dipimpin langsung oleh Suparno selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, H.Syahrul, S.Pd dan Wakil Ketua II Ahmad Dani. Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebanyak 22 orang, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang serta para insan pers baik media cetak maupun media elektronik.
Pada kesempatan pertama dilaksanakan Laporan Pansus DPRD oleh selaku Sekretaris Pansus yaitu Simon Awantoko, SH, yang menyampaikan bahwa ranperda ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapun rincian ranperda tersebut, antara lain meliputi; Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta ketentuan lain dan Ketentuan Penutup.
Selanjutnya dari seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, dapat disimpulkan bahwa keseluruhan fraksi yang ada telah menyetujui dan sepakat ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD kota Tanjungpinang untuk menjadi Perda Tahun 2017.
Kemudian setelah penyampaian laporan pansus, Simon Awantoko, Sh menyerahkan kepada Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat langsung menanyakan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir pada rapat tersebut. “Apakah ranperda ini dapat disetujui?” kata Suparno. Pertanyaan tersebut disampaikan Suparno selaku Pimpinan Rapat sebanyak 2 kali, dan dengan serentak Anggota DPRD yang hadir menjawab “setuju”.
Selanjutnya, sambutan Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul , S.Pd. Menurut beliau, ranperda ini adalah nerupakan inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, yang dibentuk untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapun tujuannya adalah untuk mengekspetasikan fungsi DPRD secara maksimal terutama terhadap masyarakat dan daerah pemilihannya masing-masing, kedepan diharapkan fungsi DPRD dapat terselenggara secara profesional, akuntabilitas, beribawa, mengayomi, berintergritas, dan bersinergi dengan program-program pemerintah pusat dan daerah.
Pada akhir rapat tersebut, dilaksanakan pengesahan atau penandatangan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang. (Sumber : https://dprd-tanjungpinangkota.go.id)







