
Kepulauan RiauLingga
Disurati Ombudsman RI Buka Keterisoliran Dusun Sambau, DPUPR-PKP: Kita Butuh Hampir 20 Miliar
Lihatkepri.com, Lingga – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu sempat disurati oleh Ombudsman RI untuk membuka keterisolasian Dusun Sambau yang berada di Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara.
Kepala DPUPR-PKP Kabupaten Lingga Said Nusrsyahdu mengaku langsung mengambil tindakan terkait permintaan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan emerintahan itu.
Namun, dengan kondisi APBD Lingga yang masih sangat minim, ia mengaku kesulitan mencari solusi untuk pembangunan ruas jalan tersebut.
“Saya yang berkaitan dengan PU tentu saja mengusulkan lah keterisolisolasian Dusun Sambau seperti yang diminta Ombudsman, cuma saya bukan saya sendiri di BKPRD, jadi kalau kawan tidak bisa dukung saya, apa boleh buat lah, tidak bisa kita paksakan. Tapi usulan itu saya buat. Yang jelas DED nya masuk. Tapi usulan itu saya bisa pertanggung jawabkan. Saya masukkan itu,” kata dia ketika dihubungi lihatkepri.com, Jumat (28/07).
Dikatakannya, ruas jalan di Dusun Sambau yang perlu dibangun memiliki panjang sekitar 3 km lebih. Dalam 1 km, jika mengacu sesuai perhitungan provinsi, akan menghabiskan sekitar Rp5 milyar.
“Jadi, kalau 3 km lebih itu hampir Rp 20 miliar. Kalau kita post sekaligus disana itu tidak mungkin. Rp20 Miliar untuk satu desa, apa kata orang lain nantinya,” kata dia.
Namun, diakuinya pemerintah daerah sudah cukup tanggap terhadap permintaan Ombudsman RI tersebut.
“Surat dari Ombutsman juga kita balas,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dusun Sambau saat ini memiliki penduduk sebanyak 57 Kepala Keluarga (KK). (Wira)