
Kepulauan RiauLingga
Perbup Jam Wajib Belajar Malam Hadir, Ini Harapan Kepala MTs Aqidatunnajin Daik
Lihatkepri.com, Lingga – Hadirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam hari bagi pelajar SD, SMP, MTs, SMA, SMK, serta MA di Kabupaten Lingga mendapat sambutan positif dari sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Lingga.
Kepala MTs Aqidatunnajin Daik Armain mengatakan, walaupun ia belum membaca penuh Perbup tersebut, akan tetapi ia menyambut positif hadirnya peraturan yang dikeluarkan Bupati Lingga.
“Tentu itu sangat positif untuk para pelajar kita, yang akhir-akhir ini menurut informasi dari media sosial gejala-gajala ke arah perbuatan negatif remaja mulai marak, misalnya ditemukannya bungkus komix di luar jumlah kewajaran, kalau menurut asumsi saya itu disalah gunakan,” kata dia kepada Lihatkepri.com, Rabu (26/07).
Bukan hanya itu saja, akan tetapi Armain menuturkan, belum lagi ketika anak- anak yang masih di usia pelajar keluyuran malam hari tanpa ada keperluan.
“Kemudian saran saya, nanti di dalam Perbup tersebut harus diatur juga, anak yang keluar malam dengan ada keperluan, bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Selanjutnya, yang tak kalah penting menurut Armain adalah ekskusi atau penerapan dari Perbup itu. Jika memang benar-benar diberlakukan, jangan sampai seperti Perbup tentang hewan ternak yang sudah disosialisasikan namun hewan ternak seperti sapi masih bebas berkeliaran. (Wira)