Kepulauan RiauLingga

Satpol PP Lingga Mulai Sosialisasikan Perbup Jam Wajib Belajar Malam ke Sejumlah Sekolah

Lihatkepri.com, Lingga – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga mulai melakukan sosialisasi terhadap kehadiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam bagi siswa SD, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA di Kabupaten Lingga. Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lingga Hazni Hamka mengatakan, untuk di Kecamatan Lingga, hari ini merupakan hari pertama pihaknya melakukan sosialisasi.

“Iya, untuk di Kecamatan Lingga hari pertama. Besok masih dilanjutkan lagi ke sekolah yang lain,” kata dia usai memimpin sosialisasi di SMKN 2 Lingga dan MA YPKL Daik Lingga Selasa (25/07).

Diakui Hazni, pihak sekolah sangat mendukung dengan adanya Perbup dan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.  “Kita untuk melakukan sosialisasi ke semua sekolah tidak mungkin, kami hanya jadikan sampel sekolah-sekolah yang berada di ibu kota kecamatan yang bisa dijangkau. Hal ini mengingat tidak adanya anggaran sosialisasi di Satpol PP,” katanya.

Dengan diadakannya sosialisasi Perbup Nomor 35 tahun 2017 tersebut ia berharap pelajar tidak ada lagi yang keluyuran atau nongkrong yang tidak jelas dan lebih tertib pada malam hari terutama pada jam wajib belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Lingga menyambut baik hadirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar pada malam hari bagi pelajar SD, SMP, MTs, SMA, SMK, serta MA di Kabupaten Lingga.

Kepala SMAN 1 Lingga Fezi Karyadi mengatakan, pihak sekolah tentunya mendukung dengan hadirnya Perbup tersebut. Hal itu menurut Fezi dapat membantu pihak sekolah dalam pengawasan kegiatan anak-anak diluar lingkungan sekolah. “Kita tinggal menjalankan dan melakukan pembinaan saja yang perlu dibahas bersama antara pihak sekolah serta pemerintah melalui OPD terkait,” kata dia.

Ia menambahkan, saat ini sosialisasi tentang Perbup Nomor 35 tersebut dari Satpol PP Lingga sudah masuk. Sekolah kata Fezi hanya tinggal menentukan tanggal dan hari untuk pelaksanaan kegiatan. “Kita sama-sama menjalankan peraturan. Karna, ini tanggung jawab kita bersama. Saya berharap kedepan, kegiatan anak-anak lebih positif untuk masa depan mereka yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala MTs Aqidatunnajin Daik Armain mengatakan, walaupun ia belum membaca penuh Perbup tersebut, akan tetapi ia menyambut positif hadirnya peraturan yang dikeluarkan Bupati Lingga.

“Tentu itu sangat positif untuk para pelajar kita, yang akhir-akhir ini menurut informasi dari media sosial gejala-gajala ke arah perbuatan negatif remaja mulai marak, misalnya ditemukannya bungkus komix di luar jumlah kewajaran, kalau menurut asumsi saya itu disalah gunakan,” kata dia.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi Armain menuturkan, belum lagi ketika anak- anak yang masih di usia pelajar keluyuran malam hari tanpa ada keperluan. “Kemudian saran saya, nanti di dalam Perbup tersebut harus diatur juga, anak yang keluar malam dengan ada keperluan, bagaimana teknisnya,” ujarnya.

Selanjutnya, yang tak kalah penting menurut Armain adalah ekskusi atau penerapan dari Perbup itu. Jika memang benar-benar diberlakukan, jangan sampai seperti Perbup tentang hewan ternak yang sudah disosialisasikan namun hewan ternak seperti sapi masih bebas berkeliaran. (Wira)

Show More
Kepriwebsite
Close