Kepulauan RiauTanjungpinang

Satu Kelas Masih Ada 40 Siswa, Belum Bisa Terapkan Permendikbud

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya menerapkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 terkait Penerimaan Siswa Baru (PSB), perihal jumlah siswa dalam satu kelas diakibatkan melonjaknya jumlah pendaftar lebih banyak dari pada daya tampung, maka .

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, HZ Dadang AG menuturkan, belum semua sekolah di Tanjungpinang bisa menerapkan aturan jumlah siswa dalam satu kelas tersebut. Sesuai aturan tersebut, ditetapkan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas tingkat SD 28 orang sedangkan SMP yaitu 32 orang.

”Masih ada beberapa sekolah yang menerima siswa sekitar 40 siswa per kelas. Awalnya ingin seluruh sekolah menerapkan, melihat kebutuhan maka belum bisa diterapkan secara menyeluruh. Meskipun ada beberapa sekolah yang sudah bisa menerapkan,” ujarnya.

Menurutnya hal ini tidak menyalahi aturan, sebab ada Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2017 terkait PSB yang menyebutkan jika berdasarkan anasilis kebutuhan, sekolah belum bisa menerapkan jumlah siswa sesuai Permendikbud tersebut maka bisa tunda atau dilakukan secara bertahap.

”Kita lakukan secara bertahap dulu, tetapi yang jelas tahun ini belum bisa seluruhnya mengikuti aturan tersebut,” tambahnya.

Hanya saja, menurut Dadang terkait penerimaan siswa kini sudah mengikuti zonasi atau kawasan tempat tinggal. Ini upaya memberikan kesempatan yang lebih besar kepada siswa sekitar.

”Kalau zonasi kita sudah ikuti, tetapi jumlah siswa per kelas yang belum,” tuturnya, dilansir dari laman Tanjungpinang Pos. Saat disinggung sekolah mana yang belum bisa menerapkan, Dadang mengaku tak begitu menghafal. Ia akan menginformasikan setelah memegang data.

Show More
Kepriwebsite
Close