
Kepulauan RiauLingga
KPPBC Dabo Singkep Musnahkan 228 Botol Miras dan 18.109 Bungkus Rokok Ilegal
Lihatkepri.com, Lingga – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Pratama Dabo Singkep musnahkan 228 botol minuman beralkohol dan 18.109 bungkus rokok ilegal.
Kepala KPPBC Dabo Singkep, Tony Leonard dalam press rilisnya mengatakan, rokok ilegal non cukai dan minuman beralkohol yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan secara mandiri oleh pihaknya dan limpahan dari Polres Lingga dalam kurun waktu 2016-2017.
“Hasil penindakan secara mandiri KPPBC sejumlah 13.129 bungkus rokok dan 228 botol atau 140,22 liter Mikol. Limpahan dari polres Lingga sebanyak 4.890 bungkus rokok. Nilai totalnya Rp 135,2 juta, dengan kerugian negara dari cukai sebesar Rp 102,7 juta,” kata dia, Selasa (23/05).
Adapun modus palanggaran, dia menjelaskan, rata-rata keluar dari tempat produksinya yang merupakan kawasan bebas, melalui pelabuhan tidak resmi, dan masuk ke Kabupaten Lingga.
Sementara pintu masuk barang-barang ke Kabupaten Lingga itu diantaranya, dari pelabuhan Sungai Pinang Lingga Timur, Dermaga Dabo Singkep, Pelabuhan Jagoh, Pelabuhan Pancur Lingga Utara, dan Pelabuhan Sungai Tenam.
“Untuk menghilangkan kecurigaan, barang diganti kemasan dan selanjutnya dititip kepada anak buah kapal,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang tangkapan oleh KPPBC tipe Pratama Dabo Singkep, lanjutnya, dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan tata cara penanganan barang hasil tangkapan.
Kegiatan pemusnahan juga turut disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah Kabupaten Lingga dan tokoh masyarakat setempat. (Wira)