
Kepulauan RiauTanjungpinang
DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda OPD Tahun 2016 Jadi Peraturan Daerah
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang; Persetujuan dan Penetapan Ranperda Menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2016; Penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang; dan Sambutan Walikota Tanjungpinang terhadap Pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2016, (3/11).
Jalannya rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno bersama Wakil Ketua II, Ahmad Dani, turut hadir 21 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan do’a demi kelancaran rapat, dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang oleh Hot Asi Silitonga selaku anggota.
Dalam laporannya, Pansus menyepakati jumlah OPD sebanyak 43 SOTK, yang sebelumnya sebanyak 59 SOTK serta jumlah terakhir eselonering yaitu sebanyak 626 jabatan atau telah berkurang sebanyak 13 pos jabatan dari usulan semula yang berjumlah sebanyak 639 eselonering dengan rincian Eselon II.A sebanyak 1 Jabatan, Eselon II.B sebanyak 31 Jabatan, Eselon III.A sebanyak 44 Jabatan, Eselon III.B sebanyak 92 Jabatan, Eselon IV.A sebanyak 365 Jabatan, Eselon IV.B sebanyak 93 Jabatan. Akhir kesimpulan laporan pansus ini telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disetujui oleh Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan, sebelum disahkannya APBD-P tahun 2016, apakah semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang setuju. Serentak semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menjawab “setuju”. Sehingga pada akhirnya, Suparno pun mengetok palu Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2016, selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
Paripurna dilanjutkan dengan pidato Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, menyampaikan perbandingan data pejabat perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yaitu berjumlah 59 SOTK dengan 628 jabatan dan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk Perangkat Daerahnya berjumlah 43 SOTK dengan 626 Jabatan.
Akhir sambutan, Lis, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terutama bagi pimpinan DPRD dan SKPD, sehingga terjalin komitmen bersama atas disahkannya Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016. (Sumber:http://dprd-tanjungpinangkota.go.id)







