Kepulauan RiauTanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang Sampaian Ranperda Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang Memfasilitasi Penyelenggarakan Rapat Paripurna Terbuka Penyampaian Ranperda Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno bersama Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani beserta Walikota Kota Tanjungpinang.

Turut hadir juga 21 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang beserta jajarannya, para Asisten, para Staf Ahli, Para Kepala Dinas, Para Kepala Badan, Camat dan Lurah Se-Kota Tanjungpinang.

Penyampaian Ranperda Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang langsung disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, SH. Menurut beliau, Pentingmya Perangkat Daerah yang baru di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan dikarenakan penyesuaian luas wilayah Pemerintah Daerah, letak geografis, dan jumlah serta kemajemukan pendududk di daerah itu sendiri. Dalam hal ini penyesuaian tersebut mendapat kriteria atau kelas A, B dan C. Dan juga terdapat Urusan Wajib dan Urusan Pilihan pada Pemerintahan Daerah tersebut.

Pada akhir Penyampaian Ranperda Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut, dilakukan penyerahan secara langsung oleh Walikota Tanjungpinang kepada Ketua dan kedua Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. (Sumber : http://dprd-tanjungpinangkota.go.id)

 

Show More
Kepriwebsite
Close