Kepulauan RiauTanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang Sampaikan Laporan Akhir Pansus Tiga RANPERDA

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka (15/8/2016) dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Pansus Ranperda tentang; Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015;

Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2016; Penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang; dan Sambutan Walikota Tanjungpinang terhadap Pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2016. Rapat yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Ahmad Dani selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH.

Rapat paripurna berjalan lancar dimulai dengan pembacaan Laporan Akhir Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Hj. Mimi Betty Willingsih selaku Ketua Pansus, setelah pembahasan dengan seksama dan sungguh-sungguh isi rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha, maka Pansus dapat menyimpulkan bahwa rancangan peraturan daerah kota tanjungpinang tentang retribusi jasa usaha telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disetujui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, demikian Ketua Pansus ini menyimpulkan hasil akhir Pansus.

Selanjutnya pembacaan Laporan Akhir Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 oleh Hasan, SE selaku Ketua Pansus, berangkat dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 yang dilakukan oleh Pansus DPRD bersama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah diwakili TAPD Kota Tanjungpinang dan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, demikian Politisi Partai PPP Dapil Kecamatan Tanjungpinang Timur ini menyimpulkan laporannya.

Kemudian sidang paripurna dilanjutkan lagi dengan pembacaan Laporan Akhir Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang oleh Reni, SE selaku Ketua Pansus, penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu pada PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Air Lines, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Status PT. Riau Air Lines yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan MA Nomor 622.K/Pdt.Sus.2012 tanggal 28 Januari 2013, dengan demikian segala sesuatu yang menyangkut PT.  Riau Air Lines yang terdapat pada Perda Perubahan ini akan dicabut, demikan Reni membacakan laporannya.

Sidang paripurna dilanjutkan dengan Persetujuan dan Penetapan Tiga Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2016 yang dipimpin oleh Suparno sebagai pimpinan sidang, memberikan kesempatan kepada seluruh Anggota Dewan apakah Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan satu suara seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju dan disahkannya Tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pada akhir sidang Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, menyampaikan sambutan terhadap Pengesahan Tiga Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2016, dengan ditetapkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah, maka BUMD diharapkan dapat berperan dalam sistem perekonomian daerah disamping penyeimbang kekuatan pasar juga dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah, demikian pula dengan berlakunya Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi Instrumen Juridis bagi Kota Tanjungpinang dalam memungut Retribusi Daerah dan harapan kita semua dapat meningkatkan pendpatan asli daerah khususnya dari sektor pajak dan retribusi, dengan meningkatnya pendapatan asli daerah tentu akan memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan, demikian harapan Walikota Tanjungpinang dalam penyampaiannya.
(Sumber : http://dprd-tanjungpinangkota.go.id)

 

Show More
Kepriwebsite
Close