
BintanKepulauan Riau
Pemkab Bintan Inginkan Pelayanan Tetap Maksimal Selama Ramadhan
Lihatkepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan penyesuaian Jam Kerja melalui Surat Edaran Nomor.800/BKD/629 yang mengatur tentang ketentuan jam kerja dan pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H .
Penyesuaian ini, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor.03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016. Namun Bupati Bintan H.Apri Sujadi,S.Sos dan Wakil Bupati Bintan H.Dalmasri Syam, MM juga menegaskan agar penyesuaian jam kerja ini diharapkan agar tetap memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat, untuk itu setiap Pimpinan Unit Kerja Instansi diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kepada bawahan selama pelaksanaan .
Di sisi lain, dikutip dari laman Fanpage Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memandang diperlukannya peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, yang beragama Islam.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan suci Ramadhan. Untuk itulah, para pegawai ASN dan Karyawan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Waktu kerja di kantor harus tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah Jam kerja ASN dan Karyawan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan selama bulan Ramadhan 1437 H (tahun 2016): a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Wib, Waktu Istirahat Pukul: 11.30-13.00 Wib, b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.00 Wib, c) Selama Bulan Suci Ramadhan Apel Pagi ditiadakan, d) Pakaian Kerja selama Bulan Suci Ramadhan : Hari Senin : Pakaian PDH, Hari Selasa : Pakaian Kemeja Putih. Hari Rabu. : Pakaian Batik, Hari Kamis- Jumat : Pakaian Kurung Melayu. e) Jadwal Cuti Bersama : Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Jadwal Cuti Bersama di tetapkan tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016.
Bagi Instansi Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas DPPKD , Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Petugas Kebersihan serta Unit Kerja Lain yang sejenis agar mengatur Penugasan Pegawai selama Libur Nasional dan Cuti Bersama berlangsung.







