BintanKepulauan Riau

Bintan Raih Juara 1 Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik

Lihatkepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan dinobatkan menjadi Juara Satu Anugerah Badan Publik Terbaik dalam keterbukaan informasi publik dan mendapatkan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 yang diberikan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Kepulauan Riau, Arifuddin Jalil.

“Kabupaten Bintan berada di peringkat pertama dengan nilai 91 dan berada di atas Kota Batam sebagai peringkat kedua dengan nilai 88, selanjutnya disusul oleh Lingga, Anambas, Tanjungpinang, Natuna dan Karimun,” ujar Arifuddin Jalil, Senin (22/12) di Hotel PIH.

Selain itu, menurutnya bahwa Kota Batam yang sebelumnya selalu juara 1 nominasi Anugerah Badan Publik terbaik di ajang yang sama, tahun ini harus berbesar hati karena bergeser menjadi no urut 2 .

Acara Penganugerahan ini juga turut di hadiri oleh para Kepala Daerah dan Asisten, Kanwil BPS propinsi Kepri, Kemenkumham Prov Kepri, Kemenag Prov Kepri, Panwaslu Prov Kepri, KPU propinsi kepri,Korem, Lantamal, Bawaslu, Jajaran Komisi Informasi, PPID setiap daerah dan para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri.

“Kita mengapresiasi Kabupaten Bintan karena bisa meningkatkan peringkatnya di tahun ini. Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bintan karena penilaian di nilai dari 3 kategori yaitu mengumumkan, melayani dan menyediakan Informasi,” tuturnya.

Dalam hal ini, Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara menilai tahun ini ditekankan pada pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan penilaian yang lebih menyeluruh, baik secara online dan manual.

Ketika dilakukan tahapan penilaian melalui website, verifikasi lanjutan, dan visitasi, Kabupaten Bintan bisa memberikan semua informasi yang diminta oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Prestasi yang luar biasa yang telah di ukir, kami Pemerintah Kabupaten Bintan sangat bersyukur tahun ini mendapatkan prestasi peringkat pertama,” ujar Doli Boniara.

Selain itu, dalam kegiatan penganugerahan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Setda Kab Bintan Roni Kartika menyatakan keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi yang terus berkembang.

Namun keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.

“Era keterbukaan Informasi merupakan suatu kewajiban pada saat ini, keterbukaan informasi terselenggara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dan mewujudkan “Good Governance” dan bukanlah suatu tugas yang mudah karena keterbukaan informasi adalah mencakup mental, mindset, sikap dan budaya yang memerlukan komitmen, konsistensi, koordinasi, kolaborasi dan komunikasi untuk mewujudkannya,” tutupnya.

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close