Kepulauan RiauLingga

Tim Abdimas UMRAH Ingatkan Masyarakat Lingga Tentang Cagar Budaya

Lihatkepri.com, Lingga – Tim Abdimas UMRAH Ingatkan Masyarakat Lingga Tentang Cagar Budaya. Sebagai Perguruan Tinggi yang menyandang nama besar pahlawan nasional dari Kepulauan Riau (melayu) yaitu Raja Ali Haji memiliki kewajiban baik moral maupun sosial untuk melestarikan dan terus mengembangkan nilai-nilai luhur yang ditinggalkan oleh Raja Ali Haji.

Tim Abdimas UMRAH Ingatkan Masyarakat Lingga Tentang Cagar Budaya

Untuk itu Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang turun Ke Lingga untuk mengingatkan masyarakat, pemerintah dan elemen-elemen masyarakat lainya tentang arti penting Benda Cagar Budaya.

Tim yang di Pimpin oleh Dr. Adji Suradji Muhammad ini turun ke Lingga pada tanggal 30 Juli 2018 selama 3 hari. Tim yang beranggotakan Dr. Oksep Adhayanto, SH,MH dan Ady Muzwardi, S.IP, MA ini juga turut serta membawa Dr. Abdul Malik, M.Pd yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP UMRAH). Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa Dr. Abdul Malik, M.Pd selain sebagai akademisi juga dikenal sebagai budayawan dan sekaligus sejarawan melayu yang dimiliki oleh Kepulauan Riau.

Tim abdimas UMRAH yang dipimpin oleh Dr. Adji (sapaan akrabnya) melihat bahwa nama Raja Ali Haji yang ada di UMRAH perlu di ejawantahkan dalam berbagai bentuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain “tamadhun melayu” dijadikan sebagai Mata Kuliah Dasar Umum yang wajib dipahami oleh mahasiswa UMRAH di berbagai Program Studi, sivitas akademika UMRAH juga perlu melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masayarakat khususnya terkait dengan tema-tema ke-melayu-an yang menjadi ciri khas Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan “Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya” yang bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga ini Tim juga mengundang Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar. Pelibatan Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar di karenakan Lingga khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya merupakan salah satu wilayah kerja Balai dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian maka akan semakin memperkuat dan memperlancar akses informasi dan komunikasi yang kedepan akan sangat bermanfaat bagi pengembangan Cagar Budaya yang ada di Lingga.

Dalam kesempatan tersebut masing-masing narasumber memberikan pencerahan bagi masyarakat, Lembaga ADat Melayu, Guru-guru, OSIS dan pemuda yang diundang tentang peran penting dan upaya-upaya pelestarian Cagar Budaya atau Benda yang diduga sebagai cagar budaya. Kesempatan pertama diberikan oleh Dr. Adji sebagai moderator kepada Dr. Abdul Malik, M.Pd dengan tema “Urgensi Budaya Bagi Peningkatan Kualitas Hidup”.

Dato’ Malik (sapaan akrabnya) menjelaskan asal mula suku Melayu dan sejarahnya hingga kini. Bagaimana hubungan melayu dengan Thiong Hoa juga disinggung dalam paparan mataeri yang disajikan. Diakhir paparan, Dato’ Malik menjelaskan dan menekankan pentingnya generasi muda saat ini mengetahui, memahami dan menjunjung adat istiadat melayu yang begitu kental dengan Islam.

Kesempatan kedua diberikan kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar bapak Agoes Tri Mulyono dengan tema “Pelestarian Cagar Budaya melalui Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan” Pak Tri (sapaan akrabnya) menjelaskan secara gambling terkait dengan definisi Cagar Budaya serta bagaimana melestarikannya. Menurut Pak Tri benda-benda yang diduga Cagar Budaya harus dilaporkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan agar bisa di daftarkan atau diregistrasikan.

Pendaftaran benda benda yang diduga cagar budaya menjadi langkah awal untuk selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya dan diudulkan kepada Menteri untuk di tetapkan pemeringkatanya, apakah statusnya tingkat Kabupaten, Provinsi atau tingkat Nasional dan bahkan bias menjadi tingkat Internasional atau dunia seperti Borobudur misalnya.

Pak Tri melanjutkan bahwa untuk itu perlu dilakukan tiga tahap utama dalam melestarikan benda-benda cagar budaya, pertama adalah melakukan pelindungan, kedua melakukan pengembangan dan ketiga melkukan pemanfaatan. Dalam kesempatan tersebut juga ditanyakan oleh audiens “bolehkah masyarakat menguasai benda cagar budaya?”. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Pak Tri bahwa boleh saja masyarakat menguasai benda-benda cagar budaya sejauh ia mendaftarkannya dan menginformasikannya kepada Dinas Kebudayaan setempat.

Setelah sesi I hingga istirahat, sholat dan makan siang, diskusi dilanjutkan ke sesi II dengan Narasumber Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga bapak Ir.Muhammad Ishak, MM dan Dr. Oksep Adhayanto, SH,MH. Dalam kesempatan tersebut pak Ishak (sapaan akrabnya) menjelaskan dan memaparkan berbagai kebijakan serta program-program yang mendukung pelestarian kebudayaan yang ada di Lingga. Selain Disbud telah memiliki museum yang menampung ribuan benda-benda Cagar Budaya, kedepan Pemkab Lingga juga akan membangun museum Timah di Dabo.

Hal ini didasari pada fakta sejarah bahwa kerajaan Riau-Lingga pada masa itu telah melakukan penambangan Timah di Dabo. Disamping itu banyak program yang telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan termasuk menghidupkan pelestarian adat istiadat yang ada di Lingga. Setiap minggunya ada pertemuan Lembaga Adat Melayu untuk mendiskusikan dan mendialogkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat guna dicarikan solusi yang tepat diluar solusi hokum positif yang ada saat ini.

Narasumber kedua di sesi II adalah Dr. Oksep Adhayanto, SH, MH yang membawakan tema tentang seputar “Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Lingga”. Disampaokan oleh Dr. Oksep (sapaan akrabnya” bahwa Lingga satu-satunya daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang telah membuat perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. ‘

Sebagai seorang akademisi dan sekaligus praktisi hokum, ia sangat apresiasi kepada Pemkab Lingga karena telah membuat regulasi yang menjadi paying hokum dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Apalagi Lingga saat ini telah dinobatkan sebagai “Bundan Tanah Melayu” oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ia berharap bahwa konsistensi pemkab Lingga perlu diteruskan dan dijaga agar siapapun yang memimpin Lingga memiliki awareness terhadap Budaya Melayu.

Diakhir diskusi, moderator (Dr. Adji) menyampaikan beberapa catatan penting selama diskusi diantaranya; perlu ditumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan pelestarian budaya melayu baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).

Perlu kiranya dibuat satu gerakan social agar masyarakat dengan sukarela mendaftarkan benda-benda yang menjadi koleksinya kepada pemerintah melalui Dinas Kebudayaan. Selanjutnya generasi muda atau generasi millennial saat ini perlu dikenalkan dengan nilai-nilai budaya luhur nenek moyang serta diperkenalkan benda-benda cagar budaya agar kedepan mereka memiliki kepedulian terhadap kebudayaan.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close