Batam

Polemik Proyek Batam Meledak di Sidang Nasional, Pemuda ICMI Kepri: Jangan Biarkan Kebijakan Lahan Membingungkan Investor

Batam – Polemik yang mencuat dalam sidang aduan investasi antara BP Batam dan PT Galang Bumi Industri yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memunculkan perhatian serius dari kalangan intelektual muda di Kepulauan Riau.(14/3/2026)

Ketua Pemuda ICMI Kepulauan Riau, Andriansyah Sinaga, menilai dinamika yang muncul dalam forum tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan narasi antar pihak terkait pengelolaan investasi dan kebijakan lahan di Batam.

Dalam forum tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sempat menyampaikan adanya persepsi publik yang mengaitkan proyek tertentu dengan kepentingan politik. Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menciptakan stigma bahwa pengelolaan proyek strategis di kawasan Batam tidak sepenuhnya berbasis pada prinsip profesionalisme dan tata kelola yang transparan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan siapa pemilik perusahaan selama pihak tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan dalam forum itu ia meminta kejelasan kepada otoritas terkait mengenai sikap dan kebijakan yang sebenarnya terhadap proyek tersebut.

Pemuda ICMI Kepri menilai dua narasi tersebut menunjukkan perlunya penegasan sikap negara dalam memastikan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan investasi di Batam.

“Jika sebuah proyek melanggar aturan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas. Namun jika tidak melanggar, maka tidak boleh ada hambatan administratif yang berlarut-larut. Ketidakjelasan kebijakan hanya akan merusak kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi strategis,” tegas Andriansyah.

Pemuda ICMI Kepri juga mencermati pernyataan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang menyebut bahwa lembaganya bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Menurut Andriansyah, prinsip tersebut harus diwujudkan melalui transparansi kebijakan lahan yang konsisten, profesional, dan bebas dari persepsi kepentingan politik.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Pengelolaan lahan di kawasan ini berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan negara yang diberikan kepada BP Batam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Badan Pengusahaan Batam.

Karena itu, setiap polemik investasi yang muncul tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan iklim usaha. Negara harus hadir memastikan kepastian hukum, transparansi kebijakan, serta tata kelola investasi yang profesional.

“Batam tidak boleh menjadi contoh ketidakpastian kebijakan investasi di Indonesia. Justru Batam harus menjadi model kawasan ekonomi yang menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan investor,” tutup Andriansyah Sinaga

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close