Kepulauan RiauTanjungpinang
Provinsi Kepri Terbaik di Indonesia Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Ansar Ahmad Segera Dapat Penghargaan
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Kegigihan wartawan di Provinsi Kepri dalam menggali berita, ternyata berbuah hasil yang baik terhadap Indek Kemerdekaan Pers di Kepri.
Hal ini terlihat dari prestasi dinobatkannya Kepulauan Riau sebagai provinsi terbaik dalam Indek Kebebasan Pers (IPK).
“Ini artinya, Provinsi Kepri terbaik di Indonesia dalam keterbukaan informasi publik,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendri ch Bangun saat dihubungi wartawan pada Sabtu (11/9/2021).
Menurut Hendri, Peringkat Indek Kebebasan Pers setiap daerah ini sudah diumumkan atau diluncurkan oleh Dewan Pers pada 1 September 2021 lalu Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021).
“Selamat ya buat temen-teman wartawan di Kepri. Titip salam buat rekan-rekan semua di Kepulauan Riau. Sekali lagi selamat, semoga Indek Kebebasan Pers di Kepri terus meningkat sebagai upaya wartawan dalam menjalankan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat,” kata Hendri Ch Bangun.
Menurut Hendri, saat ini Dewan Pers sedang menyusun jadwal untuk penyerahan penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Ketua Dewan Pers berkeinginan agar penyerahan penghargaan kepada Gubernur Kepri ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Jadi, waktu pelaksanaannya sedang disinkronkan dengan agenda kepresidenan,” terang Hendri Ch Bangun.
Dari data yang rilis Dewan Pers Kepri menjadi pemuncak Indek Kemerdekaan Pers ini sesuai dengan hasil pelaksana teknis survei pada tahun 2021 yang dilakukan oleh PT Sucofindo selaku perusahaan yang dipercaya dewan Pers untuk melaksanaan survei.
“Survei IKP pada tahun 2021 ini untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2020,” sebut Wakil Ketua Dewan Pers yang juga merupakan Dewan Kehormatan Serikat Media Siber Indoneisa (SMSI).
Pada survei tahun lalu, Indek Kemerdekaan Pers di Provinsi Kepulauan Riau berada di rangking 6. Namun, prestasi wartawan-wartawan di Kepri melejit saat PT Sucofindo menggelar survei pada 2021.
Dari rilis Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Jauhar menyebutkan survei kemerdekaan Pers ini sudah dilaksanakan oleh Dewan Pers sejak tahun 2016 Dewan Pers. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia.
Mengutip hasil survei Sucofindo, Ahmad Jauhar menyebutkan, ternyata wartawan dalam menjalankan fungsinya masih dihadapi dengan masalah kekerasan dan ini terjadi di beberapa daerah.
“Juga ada soal terkait penanganan beberapa perkara pers, menggunakan jalur hukum pidana. Padahal, perkara Pers mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Sementara, peneliti dari PT Sucofindo, Ratih Siti Aminah menyampaikan bahwa nilai IKP 2021 mencapai angka 76,02, artinya bahwa kehidupan pers selama tahun 2020 termasuk “cukup bebas”. Rentang nilai yang masuk kategori “cukup bebas” adalah 70-89. Sedangkan nilai 90-100 merupakan kategori “bebas”.
Selanjutnya berturut-turut kategori “agak bebas” yaitu 56-69; “kurang bebas” (31-55) dan tidak bebas (1-30). Dibanding nilai hasil survei IKP 2020 yang mencapai 75,27, nilai IKP 2021 naik sangat tipis yaitu 0,75.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa secara umum kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2020 – yaitu kondisi yang diamati dalam survei tahun 2021 – tidak mengalami perubahan signfikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, dilihat nilai per indikatornya terjadi pergerakan cukup dinamis.
Pada kondisi Lingkungan Fisik dan Politik, indikator Kebebasan Berserikat bagi Wartawan memiliki peringkat tinggi pada survei IKP 2019 – 2021. Selama tiga tahun berturut-turut (2019 – 2021) indikator Kebebasan Berserikat bagi Wartawan selalu menempati peringkat pertama, yang mengindikasikan bahwa tidak banyak ditemukan adanya intervensi perusahaan pers terhadap wartawan untuk mengikuti organisasi wartawan maupun serikat pekerja di daerah.
Kebebasan Media Alternatif yang menempati urutan ke 2 tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat cukup bebas untuk menciptakan media alternatif dengan kegiatan jurnalisme warga hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Merebaknya media alternatif beriringan dengan penetrasi teknologi informasi secara nasional, akses internet yang berkembang hampir merata, telah membuka kran informasi lebih luas, termasuk bagi kelompok rentan. Namun, terkait isi informasi yang dihasilkan oleh jurnalisme masih perlu ditingkatkan kualitasnya.