Batam

Senator Dwi Ajeng Sekar Respaty Dorong Fleksibilitas Belanja Daerah Kepri, Menkeu Purbaya: Sudah Diatur di APBN 2027

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn., secara resmi menyampaikan masukan dan rekomendasi strategis terkait penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Dr. Purbaya Budhi Sadewa, S.T., M.Sc..

Masukan yang disusun berdasarkan hasil pengawasan dan aspirasi di Kepri ini menekankan pada perlunya kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kebutuhan daerah kepulauan, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

Senator Dwi Ajeng Sekar Respaty Dorong Fleksibilitas Belanja Daerah Kepri
Senator Dwi Ajeng Sekar Respaty Dorong Fleksibilitas Belanja Daerah Kepri

 

Tuntutan Dwi Ajeng Sekar Respaty untuk Fiskal Kepulauan Riau

Sebagai anggota Komite IV yang membidangi keuangan, perbankan, dan pembangunan daerah, Dwi Ajeng Sekar Respaty menyoroti lima poin utama, dengan fokus pada tantangan fiskal di daerah kepulauan seperti Kepri:

  1. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Belanja Daerah: Dwi Ajeng Sekar Respaty meminta adanya kelonggaran dalam pengalokasian belanja untuk prioritas daerah, serta meninjau kembali ketentuan persentase Belanja Pegawai yang dibatasi 30%. Usulan konkretnya adalah menyesuaikan komponen Gaji PPPK dan TPP agar dapat dimasukkan dalam kategori Belanja Barang dan Jasa, sehingga porsi 30% Belanja Pegawai dapat dipenuhi.
  2. Penyesuaian Formula DAU Specific Grant: Diperlukan penambahan komponen tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan/beras, JKN, Taspen) ke dalam perhitungan DAU PPPK, dan perluasan cakupan tahun pengangkatan agar DAU mencakup seluruh PPPK aktif, tidak hanya yang diangkat pada tahun anggaran berjalan.
  3. Evaluasi Dampak Kebijakan Opsen PKB: Mendesak revisi kebijakan turunan UU HKPD, khususnya pengaturan tarif opsen, untuk memberikan keleluasaan fiskal yang otonom bagi daerah, serta skema kompensasi fiskal dari pusat bagi daerah yang terdampak insentif pajak opsen.
  4. Penguatan Peran dan Kapasitas Fiskal Daerah: Dwi Ajeng Sekar Respaty mendorong dukungan pusat dalam penguatan PAD melalui digitalisasi pajak dan insentif fiskal, termasuk dukungan kelembagaan untuk optimalisasi potensi kelautan Kepri.
  5. Keadilan dalam Distribusi Transfer ke Daerah (TKD): Pemerintah daerah meminta mekanisme distribusi TKD yang memperhatikan karakteristik daerah kepulauan. Dwi Ajeng Sekar Respaty juga mengusulkan agar penerimaan TKD dari DBH Pajak (PPh) diubah menjadi Opsen PPh dan dicatat sebagai pendapatan Pajak Daerah dalam APBD, serupa dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Respon Cepat Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Dr. Purbaya Budhi Sadewa langsung memberikan tanggapan cepat terhadap usulan krusial yang disampaikan Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty. Menkeu Purbaya memberikan sinyal positif terkait usulan fleksibilitas Belanja Pegawai (Poin 1), namun menekankan perlunya waktu implementasi.

“Point 1 itu sudah diatur di APBN 2027,” kata Menteri Keuangan Purbaya Budhi Sadewa.

Respon ini mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan telah merespons kebutuhan daerah terkait fleksibilitas anggaran, meskipun implementasinya baru akan terlihat dalam anggaran dua tahun ke depan. Dwi Ajeng Sekar Respaty berharap Menteri Keuangan dapat menindaklanjuti seluruh masukan ini dengan kebijakan konkret yang memperkuat kapasitas fiskal daerah, mempercepat realisasi belanja publik, serta memperhatikan karakteristik kewilayahan Kepulauan Riau sebagai provinsi maritim strategis.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close