
Bintan
Plt Kepala Kantor GTK Kepri: MPLS 2025 Momentum Menanamkan Nilai Karakter Sejak Hari Pertama
Bintan — Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2025 di seluruh wilayah Kepulauan Riau mendapat perhatian khusus dari Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kepri. Plt Kepala Kantor GTK Kepri, Dr. Hos Arie Rhamadhan Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MPLS tahun ini harus menjadi ruang pembelajaran awal yang inklusif, menyenangkan, dan berfokus pada penanaman nilai karakter dan budaya positif sekolah.
“MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas. Ini adalah fondasi pertama bagi peserta didik baru untuk mengenal dan mencintai sekolahnya, serta membentuk relasi positif dengan guru dan teman-temannya,” ujar Hos Arie dalam pernyataannya, Senin (14/7).
Menurutnya, sekolah wajib memastikan bahwa seluruh rangkaian MPLS dilaksanakan sesuai dengan prinsip anti-perundungan, berorientasi pada penguatan Profil Lulusan dengan 8 Dimensi, serta memberi ruang ekspresi dan adaptasi yang sehat bagi siswa.
“MPLS harus membangun rasa aman dan nyaman. Tidak boleh ada bentuk kekerasan fisik maupun verbal, apalagi praktik perploncoan. Sekolah adalah tempat belajar dan tumbuh, bukan tempat trauma,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hos Arie menyatakan bahwa pelaksanaan MPLS di Kepri tahun ini telah disiapkan dengan panduan resmi dari Kemendikdasmen dan penguatan dari Dinas Pendidikan setempat. Kantor GTK Kepri pun telah berkoordinasi dengan para kepala sekolah, pengawas, dan guru BK agar penyelenggaraan MPLS tetap mengedepankan nilai edukatif dan partisipatif.
“Kami mendorong sekolah-sekolah untuk menghadirkan MPLS yang kreatif, melibatkan OSIS, guru, dan orang tua secara kolaboratif. Materi yang disampaikan harus mencakup nilai integritas, tanggung jawab, empati, serta pengenalan terhadap tata tertib dan etika digital,” jelasnya.
Pelaksanaan MPLS di Kepri dijadwalkan berlangsung selama tiga hingga lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru, yang dimulai pada Senin, 15 Juli 2025. Hos Arie juga mengimbau seluruh kepala sekolah untuk melakukan pelaporan dan dokumentasi kegiatan secara transparan serta melibatkan satuan pengawasan internal pendidikan.
“Kami akan lakukan pemantauan secara daring dan luring, termasuk membuka kanal aduan jika ditemukan pelanggaran selama MPLS. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi anak dan memastikan praktik pendidikan yang beradab,” pungkasnya.