Batam

Disnaker Batam Minta Pencari Kerja Urus AK-1 di Daerah Asal

Batam perlu perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

BATAM โ€“ Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 1.429 pencari kerja telah terdata hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 760 orang merupakan laki-laki dan 669 orang perempuan.

Perlu menjadi catatan bahwa banyaknya pencajer yang datang ke kota batam adalah daya tarik kota batam sebagai daerah industri yang berkembang pesat, namun tanpa dibekali dengan keahlian/Sekil yg dimiliki oleh pencaker justru menjadi masalah negatif di kota batam, contoh negatif semakin tingginya tingkat kejahatan/ kriminal di kota batam, dibanding kota/ kabupupaten lain se provinsi kepri.

Pemerintah Provinsi maupun kota batam sudah perlu memikirkan alternatif berupa peraturan daerah/ pergub,/perwako untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja agar perusahaan dapat menyerap naker yang berasal di daerah prov. kepri/ putra daerah mendapatkan prioritas dibanding mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, demikian juanda menyampaikan kepada media.

Pembatasan yang dapat dilakukan oleh disnaker adalah dengan memberikan syarat untuk pengurusan kartu pencaker / AK-1.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengingatkan agar pencari kerja dari luar Batam membawa AK-1 dari daerah asal masing-masing. Pasalnya, penerbitan surat domisiliโ€”yang menjadi syarat utama pembuatan AK-1 di Batamโ€”kini diperketat.

“Kalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,” ujar Rudi, Selasa (24/6).

Menurutnya, sesuai kebijakan terbaru, surat domisili hanya bisa diterbitkan jika seseorang sudah tinggal di Batam minimal dua tahun. Hal ini harus dibuktikan secara resmi oleh pihak RT, RW, dan kelurahan.

โ€œSekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,โ€ jelasnya.

Kondisi ini kerap menjadi hambatan bagi para pencari kerja dari luar kota yang datang tanpa dokumen lengkap. Akibatnya, proses pencarian kerja mereka terganggu hanya karena syarat administrasi yang belum terpenuhi.

โ€œDaripada sudah datang jauh-jauh tapi akhirnya tidak bisa urus AK-1, lebih baik dari awal disiapkan dulu di kampung halaman,โ€ tegasnya.

Sebagai informasi, warga Batam yang ingin mengurus AK-1 bisa melakukannya di kantor kecamatan sesuai domisili. Sedangkan bagi pencari kerja dari luar Batam, layanan pengurusan AK-1 tersedia di Kantor Disnaker di Sekupang, dengan catatan membawa dokumen lengkap seperti surat domisili, pas foto, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mempersulit, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

โ€œKami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,โ€ tutupnya..

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close