Tanjungpinang

Wali Kota Lis: Tanpa Karcis, Parkir di Tanjungpinang Gratis

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam meminta karcis saat melakukan transaksi parkir. Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Jika tidak diberi karcis, warga tidak wajib membayar parkir. Ini bukan sekadar ajakan, tapi sudah diatur dalam perda,” kata Lis, Jumat (20/6/2025).

Menurut Lis, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem parkir yang selama ini rawan kebocoran. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pungutan yang bersumber dari retribusi daerah.

“Parkir adalah sektor yang potensial, tapi juga rentan terhadap penyimpangan. Karena itu, kita perlu sistem yang jelas dan partisipasi warga sangat penting. Minta karcis adalah langkah kecil, tapi punya dampak besar,” ujar Lis.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan telah diminta untuk menindak petugas atau juru parkir yang tidak memberikan karcis. Langkah ini juga sejalan dengan gerakan pembenahan kota yang sedang dijalankan pemerintah kota.

“Penataan kota bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga ketertiban pelayanan publik. Dari hal kecil seperti parkir, kita bangun kultur yang lebih tertib,” kata Lis menambahkan.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close