Tanjungpinang
Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan Pemasangan APS yang Melanggar Aturan
TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis (04/01/2024).
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi ini sudah dilakukan beberapa hari lalu dan kemrin merupakan lanjutannya. Hal ini dilakukan karena pemasangannya yang tidak sesuai aturan
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Yusuf Mahidin mengatakan bahwa penertiban di wilayah Batu IX dan Pinang Kencana ini merupakan penertiban lanjutan dari penertiban bebrapa hari yang lalu.
“Kemarin sudah 2883 Alat Peraga Sosialisasi yang ditertibkan, sedangkan untuk yang semalam ditertibkan belum termasuk,” ujar Yusuf Mahidin, Jumat (05/01/2024).
Selain pencopotan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan, Yusuf Mahidin juga mengatakan yaitu yang mengandung ajakan untuk memilih, baik berupa tulisan maupun simbol atau tanda mencoblos.
“Alat Peraga Sosialisasi yang dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik tentunya melanggar Perda juga kita copot,” ujarnya.
Selain itu, Yusuf Mahidin juga menghimbau masyarakat untuk bergabung bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang dengan mendaftar sebagai Pengawas TPS.
“Bawaslu memanggil, ayo bergabung dengan kami menjadi pengawas TPS. Pendaftaran Penerimaan Berkas, pada tanggal 02 s.d 06 Januari 2024,” ujarnya.
Penfataran Pengawas TPS bisa langsung ke Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing (Bukit Bestari, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, dan Tanjungpinang Kota).