Tanjungpinang

Webinar KAHMI Kepri Bersama ADHI Kepri Hadirkan Prof. Dr. Ni’matul Huda

TANJUNGPINANG – MW Kahmi Kepulauan Riau bekerjasama dengan DPD ADHI Kepulauan Riau,  Sabtu (2 Juli 2022) menyelenggarkan Webinar dengan tema “Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat: Tinjauan Hukum Tata Negara”

Dr. Drs. H. M. Juramadi Esram, S.H., M.T. yang menjabat sebagai Ketua DPD Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Kepuluan Riau, dimana pada 20 Juli 2018 pemerintah telah mengundangkan PP 33/2014 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“PP ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum terbitnya PP 33/2018, dibeberapa tempat muncul fenomena raja-raja kecil didaerah dimana Gubernur lebih sering diabaikan,” ujarnya

Keberadaan PP ini, menurut Dr. Drs. H. M. Juramadi Esram, S.H., M.T justru memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan terkait tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

KAHMI Kepri Bersama ADHI Kepri Webinar Hadirkan Prof. Dr. Ni’matul Huda
KAHMI Kepri Bersama ADHI Kepri Webinar Hadirkan Prof. Dr. Ni’matul Huda

 

Dr. Suryadi, M.H selaku Ketua Umum Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Kepulauan Riau kegiatan kolaborasi yang digagas hasil kerjasama antara MW Kahmi Kepulauan Riau dengan DPD ADHI Kepulauan Riau sebagai kontribusi dalam hal ini MW KAHMI Kepri menyikapi dinamika terkait relasi pusat dengan daerah, begitupun satuan pemerintahan daerah provinsi dengan kabupaten/kota.

“Besar harapan dengan kegiatan webinar ini memberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan, termasuk tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya

Moderator (Pery R Sucipta, S.H.,M.H) yang juga selaku Akademisi Hukum Tata Negara pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, menyampaikan bahwa selalu menarik untuk memperbincangkan dan mengkaji hubungan pusat dan daerah, dalam praktik sering terjadi tarik menarik kepentingan (spanning of interest) antar satuan pemerintahan pemerintahan, baik pusat dengan daerah, maupun pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten.

Hal ini salah satunya disebabkan karena pilihan bentuk Negara Kesatuan yang secara konsep berkarakter sentralistik, namun dalam Konstitusi Indonesia memberi ruang penyelenggaraan pemerintahan denga prinsip otonomi yang seluas-luasnya yang cenderung mengarah pada praktik pada bentuk Negara Federal.

“Disisi lain otonomi adalah salah satu garda depan penjaga Negara kesatuan. Otonomi bukan masalah serba mendaerah sebagai anti tesis serba memusat. Otonomi adalah instrumen penyeimbang dan menyeimbangkan kecenderungan memusat dan mendaerah,” ujarnya.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai pembicara tunggal dalam webinar ini mengangkat judul “Dualisme Kedudukan Gubernur : Kepala Daerah & Wakil Pemerintah Pusat”, dimulai penyampaian terkait dasar-dasar hubungan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka desentralisasi, ada 4 macam yaitu : pertama, Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. Kedua, Dasar pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Ketiga, Dasar kebhinekaan.  Keempat, Dasar negara hukum.

“Wujud dualisme kedudukan gubernur dalam hal : 1)  Seorang gubernur sebagai kepala daerah yang diipilih langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang strategis di daerah karena memiliki legitimasi politik dan hukum kuat; 2) Kedudukan yang dualistis tersebut di satu sisi memberi kesan betapa kuatnya kedudukan gubernur di daerah, tetapi di sisi lain juga bisa dilematis apabila muncul aspirasi dan tuntutan masyarakat yang mungkin bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana yang dihadapi masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa saat yang lalu dan daerah lainnya; 3) Mengelola negara sekompleks Indonesia butuh fleksibilitas, saling kompromi, dan saling pengertian tingkat tinggi. Penanganannya sudah serius, tetapi tarikan politik dan asal beda kebijakan, rasanya hanya akan membuat masalah makin berlarut-larut,” ujarnya

Hal lain yang juga di soroti oleh Prof Ni’matul Huda adalah Ketegangan Hubungan Pusat dan Daerah di masa pandemi, mulai dari : 1) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Menteri  Koordinator Kemaritiman – Rizal Ramli, perihal pemberhentian proyek reklamasi; 2) Gubernur DKI Anies Baswedan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman – Luhut Binsar Panjaitan, perihal  reklamasi pulau di Teluk Jakarta; 3) Gubernur Maluku Murad Ismail dengan Menteri Kelautan dan Perikanan – Susi Pudjiastuti, perihal kebijakan moratorium yang tidak memberikan keuntungan yang lebih baik bagi Provinsi Maluku (nelayan Arafuru). 4) Ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta dengan sejumlah menteri, antara lain: a) Menteri Jhonny G. Plate; b) Menko Hartarto dan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, terkait penanganan Covid 19. 5) Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersitegang dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Luhut Binsar Panjaitan.

Tags
Show More
Kepriwebsite

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close