Tanjungpinang
Pemerintah Singapura Harus Segera Jelaskan Pencegahan Terhadap UAS
TANJUNGPINANG – Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kepri, Dr. Suryadi, M.H., mengingatkan Pemerintah Singapura untuk segera menjelaskan perihal “deportasi” terhadap Ustadz Abdul Somad.
Sehubungan dengan pemberitaan “deportasi” tersebut, menurut Dr. Suryadi Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan secara jujur dan terbuka atas pencekalan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS)
“Sebab Beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia, bahkan Ummat Islam di negeri jiran termasuk Singapura juga,” ujar Suryadi, Selasa (17/05/2022)
Kalau dibaca berita yang beredar, mungkin istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS tersebut adalah “pencegahan atau pencekalan” bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.
“Kalau sudah melewati area Imigrasi, kemudian diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan negara tersebut, barulah namanya dideportasi”, terang Dosen Ilmu Hukum UMRAH ini.
Suryadi yang juga sebagai Ketua Umum MW KAHMI Kepulauan Riau juga mengatakan bahwa untuk menjaga hubungan baik kedua negara dan agar tidak timbul kesalahfahaman serta penilaian spekulatif dari berbagai pihak, tindakan keimigrasian Pemerintah Singapura terhadap UAS tersebut harus segera dijelaskan ke publik