Bintan
Pemkab Bintan Buka Lowongan Kerja Enumerator PL-KUMKM 2022
BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Koperasi dan UKM membuka lowongan pekerjaan sebagai Enumerator PL-KUMKM di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2022.
Seperti yang dilansir dari website bintankab.go.id pada Senin (28/2), pendaftaran sebagai Enumerator PL-KUMKM di Bintan berakhir pada hari Jumat, tanggal 04 Maret 2022 mendatang.
Masa kerja sebagai Enumerator PL-KUMKM hanya 5 bulan, terhitung mulai April sampai dengan Agustus 2022. Para Enumerator yang nantinya dianggap memenuhi syarat akan diberikan pelatihan serta honor intensif per data yang diinputnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi Enumerator PL-KUMKM Bintan diantaranya:
- Berpendidikan minimal SLTA/Sederajat.
- Memahami wilayah Kabupaten Bintan.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.
- Memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
- Diutamakan memiliki kendaraan pribadi.
- Bersedia menandatangani surat tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, dan berperilaku baik.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai Enumerator PL-KUMKM 2022 dan mengikuti bimbingan teknis SIDT KUMKM.
- Memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat yang kompatibel dengan aplikasi pendataan SIDIT KUMKM melalui Smartphone dan laptop.
Selanjutnya, pelamar diarahkan untuk membuat surat lamaran yang ditujukan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau. Cq. Tim Pokja PL-KUMKM Wilayah Kabupaten Bintan.
Untuk info lebih lanjut pelamar bisa menghubungi Ibu Elyta di nomor 08127655027.
Sumber: Bintankab.go.id