
Kepulauan RiauTanjungpinang
Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/X/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau
Adapun Surat Edaran dimaksud berlaku Terhitung Mulai Tanggal 5 Oktober 2021 s.d Hasil Evaluasi Lanjutan sesuai kebutuhan. Demikian disampaikan, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Prov. Kepri (Dr. Ir. LAMIDI, M.M)





