Kepulauan RiauTanjungpinang
Gubernur Kepri Gesa Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Keluarga Terkonfirmasi Covid-19
Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad terus menggesa penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 untuk Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Ansar Ahmad memimpin rapat percepatannya, Senin (30/8) pagi, didasari masih rendahnya realisasi karena proses yang terlalu lama sampai bantuan diterima masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Lamidi, Jubir Satgas Covid-19 Tjetjep Yudiana, Kadis Kesehatan M. Bisri, Kadis Sosial Doli Boniara, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandi, Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 M. Darwin, Waka Sekretariat Satgas Covid-19 Hasyim Asyari, Tim Data Dinas Kesehatan, dan Tim Data Dinas Sosial.
“Kita harus mencari cara bagaimana bantuan dapat tersalurkan dengan cepat. Saya minta maksimal 3 hari sejak data diterima bantuan dapat ditransfer. Sehingga bantuan dapat bermanfaat bagi penerima dalam masa terkonfirmasi Covid-19,” ujarnya
Selain itu, Ansar Ahmad juga menekankan bahwa salah satu penyebab tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 adalah tingkat stres yang tinggi.
“Di dalam masa isolasi, pasien akan merasa tenang dengan terjaminnya keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan ini, untuk itu penting agar bantuan dapat cepat tersalurkan,” ujarnya
Ansar Ahmad juga meminta tim membahas secara rinci teknis penyaluran tercepat yang dapat dilakukan. Termasuk bagaimana dana dapat tetap ditransfer jika data masuk di penghujung minggu. Masalah lain dalam penyaluran bansos ini adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
“Kita harus menggunakan semua Pltform media yang dapat menyampaikan informasi ini sampai ke seluruh masyarakat Kepri. Sehingga masyarakat sadar bahwa Pemprov tetap hadir di tengah-tengah kondisi sulit masyarakat ini,” pungkas Gubernur Ansar.
Pj Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepri, Lamidi juga menyarankan agar di tim tersebut ditunjuk koordinatornya langsung. Juga penanggung jawab per 2 Kabupaten Kota se-Kepri.
“Kemudian data yang masuk dari Dinkes setiap malam, 2 hari maksimal sudah dilengkapi dengan data berupa nomor telepon, alamat, serta surat pernyataan terkonfirmasi,” ujarnya.
Sumber: