Opini

Makna Dan Peran Penting Collaborative Governance Saat Pandemi

Kemunculan Virus SARS-Cov-2 yang kemudian dikenal dengan Covid-19 pada akhir tahun 2019 membuat kehebohan dan kekhawatiran seluruh Negara di dunia. Pada 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) menetapkan coronavirus disease (Covid-19) sebagai pandemi. Tahap untuk dikatakan pandemi adalah apabila suatu penyakit telah melewati fase wabah dan epidemi.

Pandemi Covid-19 menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Terlebih sejak 15 Juni berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 39.294 dengan rincian 15.123 sembuh dan 2.198 meninggal dunia. Hal ini membuat pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memerangi penambahan penyebaran virus tersebut. Namun kapasitas pemerintah yang dibilang terbatas dan tidak mampu untuk meng-cover dari segala aspek, membuat pemerintah harus berkolaborasi dengan berbagai sektor. Dalam istilahnya hal ini disebut dengan Collaborative Governance.

Collaborative Governance adalah kolaborasi atau kerja sama antar sektor yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan sektor privat atau swasta dalam menerapkan suatu kebijakan atau mengatasi permasalahan. Kolaborasi ini bertujuan untuk melibatkan semua stakeholder dalam pelaksanaan kebijakan atau mengatasi permasalahan sehingga dapat terwujud pelaksanaan atau implementasi yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan memberikan dampak yang bermanfaat untuk pemerintah, masyarakat dan sektor privat.

Didalam penerapan collaborative governance pemerintah tidak hanya mengandalkan pada kapasistas internal yang dimiliki dalam penerapan sebuah kebijakan dan pelaksanaan program. Keterbatasan kemampuan, sumberdaya maupun jaringan yang menjadi faktor pendukung terlaksananya suatu program atau kebijakan, mendorong pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan sesama pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat dan komunitas masyarakat sipil sehingga dapat terjalin kerjasama kolaboratif dalam mencapai tujuan program atau kebijakan.

Menghadapi permasalahan pandemi Covid-19 maka pemerintah dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh lingkungan dan masyarakat. Penyesuaian tersebut sebagai upaya untuk merespon perkembangan atau perubahan yang terjadi di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Berbagai kerja sama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga dilakukan sebagai suatu usaha dan respon pemerintah dalam kegiatan penanganan masalah publik khususnya masalah pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.

Berdasarkan penjelasan tersebut, lalu eksekusi nyata dari makna dan peran penting collaborative governance seperti apa yang sudah diterapkan dalam menangani pandemi Covid-19? Seperti yang kita tahu bahwasannya semenjak awal pemberitaan terkait dengan kasus positif Covid-19 di Indonesia dan kemudian semakin meningkat dari hari ke hari, maka muncul berbagai kebijakan di daerah zona merah maupun yang tidak serta munculnya berbagai penyaluran bantuan donasi untuk daerah, masyarakat lapisan menengah kebawah, serta petugas medis yang terdampak Covid-19.

Pertama, dari sektor pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, upaya yang telah dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19 diantaranya adalah pemberlakuan kebijakan social distancing dan physical distancing, pemberlakuan Work From Home (WFH), meliburkan sekolah dan kampus dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara daring, meniadakan kegiatan ibadah, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan catatan, PSBB sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/kota di Indonesia, pemberian bantuan pangan dan uang untuk masyarakat, pengadaan Rapid Test maupun Swab Test, pelarangan sementara penerbangan dari dan luar negeri, pelarangan mudik dan berbagai upaya pemerintah lainnya dalam menanggulangi penyebaran kasus Covid-19.

Kedua, dari sektor privat atau swasta, berbagai perusahaan turut berpartisipasi dalam membantu tenaga medis dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini berupa bahan pangan, APD tenaga medis, maupun obat-obatan. Perusahaan yang berpartisipasi berasal dari berbagai bidang atau jenis seperti perusahaan di bidang pangan, bidang farmasi, bidang otomotif, bidang kosmetik, bidang tekstil, dan bidang lain-lain. Selain menyalurkan bantuan, perusahaan-perusahaan tersebut juga mulai menerapkan social distancing untuk para karyawan sesuai dengan anjuran pemerintah dan juga memproduksi serta mendistribusikan barang secara baik dan higienis sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketiga, dari sektor masyarakat, penyaluran bantuan tidak hanya datang dari sektor pemerintah dan swasta, namun juga dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat baik itu perorangan seperti public figure maupun komunitas dan relawan juga turut serta dalam membantu tenaga medis dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini terus bergulir sebagai bentuk rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama serta sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Selain itu masyarakat juga diharuskan untuk menuruti aturan pemerintah terkait dengan social distancing, physical distancing, work from home, PSBB, menghindari keramaian dan larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di satu tempat.

Jika kita lihat, betapa pentingnya kolaborasi atau kerjasama antarsektor dalam menangani berbagai permasalahan yang ada khususnya terkait dengan pandemi Covid-19. Kita sebagai masyarakat juga harus sadar dan memaklumi bahwasannya pemerintah Indonesia memiliki kapasitas yang terbatas dari berbagai aspek. Terlebih pandemi Covid-19 terjadi sangat cepat yang kemudian mengakibatkan kelumpuhan diberbagai sektor. Namun dari keterbatasan itulah kita sebagai masyarakat tidak seharusnya hanya menuntut pemerintah untuk menanganinya sendirian, tapi kita harus saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan juga membantu sesama sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Jangan hanya jadi penuntut untuk meminta bantuan, tapi jadilah orang yang dengan sukarela memberi bantuan.

Oleh:

Meliyana Saputri
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara 2017 FISIP UMRAH

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close