Uncategorized

Tanjungpinang Dihujani Kasus Kebakaran

Kebakaran hutan adalah peristiwa dimana wilayah yang terdapat banyak pohon, semak, paku-pakuan, dan rumput mengalami perubahan bentuk yang disebabkan pembakaran yang besar-besaran.

Kebakaran hutan menyebabkan hutan dilanda api sehingga membuat hutan lenyap dimakan api. Dampak yang disebabkan kebakaran hutan yaitu ada dampak positif dan dampak negatifnya, namun dampak negative melebihi dampak positifnya.

TanjungPinang: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjung Pinang,Kepulauan Riau (Kepri) Mencatat sepanjang Januari sampai Februari  2021 terjadi 46 kahsus kebakaran. Peristiwa tersebut terjadi karena cuaca panas yang melanda sejak beberapa hari lalu dan kelalaian manusia yang membakar sampah tidak pada tempatnya.

Dari 46 kasus kebakaran tersebut, 15 kasusnya terjadi selama bulan januari 2021. Seadangkan, Pada bulan Februari mencapai 31 kasus, kata kepala  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota TanjungPinang.

Dijelaskan  objek yang paling banyak terbakar adalah lahan yang mencapai 37 kejadian dan kebakaran hutan 2 kejadian. Kejadian kebakaran ini disebabkan oleh kelalaian manusia yang membakar sampai tidak pada tempatnya dan tidak memadamkannya sebelum ditinggalkan.

Selain kebakaran yang terjadi di hutan adapun beberapa kebakaran yang terjadi di beberapa objek seperti rumah, toko(ruko), bengkel, galangan kapal, meteran listrik, rumah, warung, gedung dan sepeda motor yang dipicu korsleting listrik.

Dinyatakan bahwa kasus kebakaran yang terjadi sejak Januari hingga Februari 2021 semuanya bisa ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjunginang dengan mengerahkan seluruh petugas dan mobil damkar.

Sebanyak 46 kasus kebakaran tersebut terjadi paling besar adalah kejadian kebakaran lahan yang mencapai 55 hektare yang terjadi di Hutan Lindung Sungai Pulai Kilometer 14, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan kebakaran 42 hektare areal Hutan Lindung Bukit Kucing, Kecamatan Bukit Bestari.

Penyebab terjadinya kebakaran hutan ada dua macam yaitu faktor alam dan faktor ulah manusia. Kebakaran yang disebabkan oleh faktor alam biasanya merupakan kekeringan, musim panas yang berkepanjangan, dan sambaran petir. Terjadinya angina kencang juga bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan. Dan apabila dua batang pohin bergesekan karena tertiup angina kencang maka bisa menyulut api kecil yang menjadi besar.

Kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor ulah manusia yaitu pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan baru, membuang sembarangan punting rokok, dan membakar sampah di dekat hutan. Faktor ulah manusia sebagai penyebab kebakaran hutan melebihi dari faktor alam. Sebagai contoh 95% kebakaran hutan di Indonesia disebabkan oleh ulah manusia.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

Bahkan, pada Senin, 22 Februari 20201 saat sedang memadamkan api di area Hutan Lindung Bukit Kucing, salah satu unit mobil pemadam kebakaran ikut pula terbakar di lokasi kejadian tersebut.

Akibat terjadinya kebakaran hutan memberikan dampak yang besar untuk lingkungan yaitu kabut asap, amtinya pepohonan yang ada dihutan, banyak binatang yang kehilangan tempat tinggalnya, dan menjadi salah satu penyebab dari terjadinya banjir dan longsor.

Himbauan atau peringatan kepada masyarakat dan warga sekitar agar tidak membakar sampah sembarangan, dan apabila ditinggalkan dalam keaadan menyala hal ini dapat memicu kebakaran hutan terlebih saat musim kemarau dan angin yang kencang saat ini.

Kepedulian dan kesadaran masyarakat sangatlah penting terhadap kondisi alam kita terutama hutan, karna banyak sekali manfaat yang manusia dapatkan dari hutan. Selain manfaat untuk manusia, hutan juga sangat bermanfaat untuk para hewan-hewan yang ada dihutan. Jika bukan dihutan atau hutan sudah gunduk ataupun terbakar para hewa akan kehilangan tempat tinggalnya dan kemungkinan parahnya mereka lambat laun akan punah karna tempat tinggalnya sudah tidak ada dan mereka tidak bisa berkembangbiak lagi. Jadi kita sebagai manusia harus sangat sadar dan harus sangat peduli akan kelangsungan hidup hutan dan hewan-hewan yang ada didalamnya, menjaga ekosistemnya agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi berikutnya dan generasi berikutnya juga bisa merasakan indahnya dan nikmatnya hutan suatu saat nanti.

Ditulis Oleh:

(Azizah Chika)
Prodi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close