BatamKepulauan Riau

KPU Batam Revisi Titik Pemasangan APK

Lihatkepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK.

KPU Batam Revisi Titik Pemasangan APK

Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di lokasi yang dilarang. Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan bahwa Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018.

“Keputusan ini resmi disosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu,” ujar Zaki Setiawan di kantor KPU Kota Batam, Jumat (28/12) jam 15.00. Wib

Dalam keputusan tersebut merinci titik-titik yang dilarang untuk memasang APK. Antara lain di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.

“APK juga tidak boleh ditempatkan disepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), fly over, dan under pas, kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada,” ujarnya.

Selain itu Zaki Setiawan juga mengatakan bahwa Fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye. Di persimpangan jalan tanpa fasilitas traffic light (lampu merah), APK bisa dipasang di luar radius 30 meter, kecuali menggunakan tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

“Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta diperbolehkan dan harus mendapat izin tertulis dari pemilik tempat. Meski demikian, pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Setiap pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu harus dilaporkan kepada KPU Kota Batam dengan tembusan kepada BAWASLU Kota Batam.

“Khusus pemasangan APK pada Posko Pemenangan atau sebutan lain milik peserta pemilu, harus tunduk pada aturan mengenai APK dan dihitung sebagai bagian dari kuota APK milik peserta pemilu yang bersangkutan,” ujarnya

Sementara untuk pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu. Begitupun dengan akibat dan dampak yang timbul dari pemasangan APK, juga menjadi tanggungjawab peserta pemilu.

“Jadi saat masa kampanye berakhir, peserta pemilu harus membersihkan lagi APK-APK yang telah dipasangnya,” ujarnya.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close