Kepulauan RiauTanjungpinang

BNN Kepri Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol, Drs. Benny Setiawan, MH mengatakan, pihaknya sudah membuat Program jejaring di setiap Sekolah dan Kampus se Kepri guna memberantas peredaran narkoba.

“Kita berharap para pecandu di daerah kita bisa menurun setiap tahunnya,” ujar Kombes Pol, Drs. Benny Setiawan,MH, dalam acara DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tanjungpinang bersama Fisip (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Umrah (Universitas Maritim Raja Haji) Tanjungpinang menggelar acara Diskusi Publik Tanjungpinang mengenai “Kepri Pintu Masuk Narkoba”, Selasa (3/5/2016) di Kampus Umrah Tanjungpinang.

Selain itu, Kombes Pol, Drs. Benny Setiawan,MH mengatakan, program terbarunya ialah lebih ke keluargaam selama 3 bulan setengah di rehabilitasi. Namun jika belum membaik ditambah lagi selama 2 bulan dan selanjutnya program visit home yaitu pihaknya akam datang dan mengawasi  para pecandu di rumahnya selama 6 bulan.

“Akan memanfaatkan serta memberdayakan yang asa sarana dan prasarana seperti rumah sakit dan pukesmas sebagai tempat rehabilitasi,” ujar Kombes Pol, Drs. Benny Setiawan,MH.

Selain itu, Masyarakat juga menjadi salah satu bagian pelopor pemberantasan narkoba di pintu-pintu masuk pelabuhan resmi maupun tikus di Kepri ini.

Turut hadir, Mahasiswa Akademi Kebidanan Anugrah Bintan, Mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang, Pelajar SMA 1 Tanjungpinang, Pelajar SMA 3 Tanjungpinang, serta Mahasiswa FISIP Umrah Tanjungpinang. Serta dengan narasumber yang sudah tidak asing lagi di kota Tanjungpinang, seperti Ade Angga, S.IP.,MM selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Kombes Pol, Drs. Benny Setiawan,MH (BNN Kota Tanjungpinang), selain itu mewakili akademisi Umrah yaitu Dr. Oksep Adhayanto,SH.,MH, serta Suryaningsih,M.SI dengan dipandu oleh Suradji Muhammad,M.Si.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close