Kepulauan RiauTanjungpinang

Kritik HMI Terkait Perda Pemuda Hingga Dualisme KNPI

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang Bintan kembali pertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah Khususnya Wilayah Se Kepulauan Riau dalam mengurusi kepemudaan.

Arifin

Arifin menilai sampai saat ini sejak terbitnya UU No. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan Belum di miliki sebagian besar Pemerintah daerah.

“Setidaknya ada tiga alasan mendasar yang penting diperhatikan menyangkut perlunya kehadiran Perda Kepemudaan pertama pemuda tercatat dalam sejarah sebagai ujung tombak yang berperan aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya kepada lihatkepri.com.

Bahkan kini dalam pembangunan Nasional, menurut Arifin pemuda memiliki posisi yang sangat strategis dalam keikutsertaan memajukan bangsa dan negara. Sehingga dengan Posisi strategis yang dimiliki pemuda maka sangat penting potensi dan peran pemuda dikembangkan.

“Bahwa urusan pengembangan Potensi dan Peran melalui pemberdayaan, penyadaran, pengembangan dan Fasilitas pelayanan Kepemudaan tidak hanya dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga sehingga perlu ada payung hukum untuk mengikat agar instansi atau Organisasi Perangkat Daerah lainnya dapat bersinergi dan menyusun program yang terencana dan terkordinasi sehingga cita-cita mulia pemuda yang beriman, berahklak mulia, sehat, mandiri, kreatif, inovatif dan propesional dapat terwujudkan,” ujarnya

Dalam undang-undang No 40 tahun 2009 Pemerintah Daerah memang diperintahkan untuk menyusun kebijakan sebagaimana amanah pasal 11 UU No 40 tahun 2009. Selain itu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dalam UU No 40 tahun 2009 pasal 27, 29 dan 35 sudah diterbitkan sejak tahun 2011 yakni PP No. 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Keploporan Pemuda Serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk tidak memiliki Perda Kepemudaan.

“Kehadiran perda Kepemudaan juga kita harapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah Daerah dan dapat menyikapi pengembangan kepemudaan berbasis kearifan lokal, berbagai permasalahan pendanaan organisasi Kepemudaan,” ujarnya

Misalnya alokasi anggaran untuk pendidikan dalam undang-undang dasar sepakat mengalokasikan 20% dari APBN/APBD ini jelas bukti pendidikan diurusi secara serius pemerintah. Kita juga berharap melalui Perda Kepemudaan APBD dapat ditetapkan persentasi misalnya 10% yang nantinya dapat dibagi ke seluruh istansi OPD yang menyusun program Kepemudaan.

“Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi Dualisme kepemimpinan di KNPI, segerakan saja MUSDA bersama jangan sampai KNPI memberi contoh yang tak mampu melahirkan regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close