Adventorial

Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tanjungpinang

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Menimbang bahwa beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan perubahan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. 

Mengingat :

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 Tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13);

Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang memutuskan dan menetapkan bahwa Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 5) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 Angka 21 sampai dengan Angka 27 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
  3. Kepala Daerah adalah Walikota Tanjungpinang.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
  5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Kas Daerah adalah kas daerah Kota Tanjungpinang atau badan yang diserahi wewenang dan tanggungjawab sebagai pemegang kas Kota Tanjungpinang.
  7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
  9. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi Daerah.
  10. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
  11. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  13. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota kepada masyarakat atas jasa pelayanan kesehatan oleh puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pondok bersalin desa, pos kesehatan kelurahan, dan laboratorium kesehatan daerah serta pemberian pelayanan kesehatan haji yang besarannya diatur melalui tarif.
  14. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, pondok bersalin desa dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
  15. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan terhadap pengunjung puskesmas, puskesmas pembantu, pondok bersalin desa dan tempat pelayanan kesehatan lainnya untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya tanpa perlu tinggal dalam ruang rawat inap.
  16. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
  17. Pelayanan Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air termasuk pemeriksaan jemaah haji.
  18. Retribusi Pelayanan Persampahan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
  19. Pengelolaan Sampah adalah pengaturan yang berhubungan dengan pengendalian timbulan sampah, penyimpanan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, pengolahan dan pembuangan sampah dengan cara yang merujuk pada dasar-dasar yang terbaik mengenai kesehatan masyarakat, ekonomi, teknik, konservasi, estetika dan pertimbangan lingkungan serta tanggap terhadap perilaku massa.
  20. Tempat Umum adalah tempat-tempat yang meliputi taman-taman, halaman-halaman umum, lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemerintah Kota sebagai fasilitas umum.
  21. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Kota terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan.
  22. Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh petugas yang telah ditunjuk secara dinas oleh Pemerintah Kota untuk melakukan pemeriksaan bahan kimia/busa racun api pada alat pemadam kebakaran sehingga menjamin alat pemadam kebakaran tersebut selalu dalam keadaan berfungsi dengan baik.
  23. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan Pemerintah Kota yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
  24. Peta foto adalah peta yang pembuatannya berasal dari pemotretan atau pencitraan satelit.
  25. Peta dasar adalah peta yang pembuatannya merupakan pengolahan lebih lanjut dari peta hasil pemotretan atau pencitraan satelit dan olah lapangan.
  26. Peta tematik adalah peta yang menggambarkan data dengan tema khusus yang berkaitan dengan detail topografi tertentu yang pembuatannya dapat berdasarkan peta dasar.
  27. Peta teknis adalah peta yang menggambarkan kondisi teknis pemanfaatan ruang tertentu.
  28. Retribusi Penyedotan Kakus adalah Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Kota , tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
  29. TPA Tinja adalah tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang disediakan / di tunjuk oleh Pemerintah Kota untuk pembuangan pengolahan lumpur tinja.
  30. Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang, kalibrasi terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, jasa profesi dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  31. Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
  32. Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah ditera.
  33. Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
  34. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pembayaran atas pelayanan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  35. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan.
  36. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
  37. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
  38. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  39. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  40. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah.
  41. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

     2. Ketentuan Pasal 2 Huruf c, Huruf d dan Huruf i dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 2

Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas:

        a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
        b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
        c. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan
        d. Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang.

     3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pondok bersalin, pos kesehatan kelurahan, laboratorium kesehatan daerah dan laboratorium kesehatan di Puskesmas serta jenis pelayanan kesehatan haji yang diberikan.

Bagian Kesatu

Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

  1. BAB VI dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
  3. Ketentuan Ayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    a. Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah setiap orang pribadi atau badan sebagai pemilik, pemakai atau pemegang kuasa atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan BDKT.
    b. Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

4. BAB XI dihapus.
5. Ketentuan Ayat (4) Pasal 59 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 59

   (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

   (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

   (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.

   (4) dihapus

 

Ketentuan Pasal 77 dihapus.

Lampiran VIII diubah: sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Flihatkepri.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F3-4-2018-Peraturan163-1.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close