Kolom Pembaca

Memaknai Kembali Gagasan “Ekonomi Terpimpin” Bung Hatta

Gagasan ekonomi terpimpin ini secara umum tertuang dalam karya buku Mohammad Hatta yang berjudul Ekonomi Terpimpin. Buku ini  hanya setebal enam halaman romawi dan 62 halaman isi. Namun cukup mampu menyuarakan beberapa pokok pikiran Hatta. Buku ini terbagi dalam dua bagian pembahasan. Bagian pertama diberi judul ”Ekonomi Terpimpin”, yang mengulas pengertian ekonomi terpimpin secara umum. Bagian ini meliputi sejarah kemunculan paham ekonomi terpimpin. Selanjutnya bagian kedua diberi judul ”Ekonomi Terpimpin Bagi Indonesia”, yang memaparkan tafsiran sosial ekonomi Hatta terhadap konstitusi Indonesia.

Tujuan ekonomi terpimpin menurut Bung Hatta ialah mencapai kemakmuran rakyat dengan tenaga produktif yang ada dalam masyarakat. Ekonomi terpimpin hanya dapat berjalan dengan baik, kalau ada rencana yang teratur tentang membangun kemakmuran. Sebab itu, rencana bekerja harus didasarkan pada upaya memperbesar tenaga beli rakyat dari semulanya (yang harus naik merata). Bung Hatta menolak paham “national income”, cara berpikir secara keseluruhan sebagai “aggregate thinking”. Sebab, pendapatan nasional keseluruhannya bisa bertambah sedangkan pendapatan rakyat masing-masing dapat ditekan serendah-rendahnya. Secara tegas, Bung Hatta mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan cita-cita memperbesar kemakmuran rakyat yang tertanam dalam konstitusi kita.

Bung Hatta menggarisbawahi pentingnya “kedaulatan ekonomi”. Ia menyebutkan bahwa “dalam ekonomi terpimpin itu harus dicapai kedaulatan ekonomi masyarakat dan bangsa kita seiring dengan kedaulatan politik kita yang sepenuhnya telah kita miliki”. Kedaulatan ekonomi harus sesuai dengan cita-cita kita untuk tidak tergantung pada “ekonomi atau kekuatan asing”. Kedaulatan ekonomi itu dapat secara riil kita miliki jika kita melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen. Kedaulatan ekonomi berisikan “kemampuan masyarakat dan bangsa dengan semangat berdikari, memiliki individualitas, oto-aktivitas, memiliki harga diri, kepercayaan pada diri sendiri serta jiwa bangsa yang berkpribadian”. Bung Hatta menyatakan bahwa isi dari kedaulatan ekonomi tersebut sebagai bentuk perwujudan dari “mencerdaskan kehidupan bangsa yang sangat erat dengan pengembangan dan pembangunan pengusaha kecil”.

Hatta mengemukakan dua ciri yang seharusnya dimiliki oleh bentuk kegiatan ekonomi dasar dalam masyarakat yang dianggap mampu membangun sistem perekonomian yang adil dan berkesinambungan, yakni “usaha bersama” dan “dikerjakan secara kekeluargaan”. Dua ciri ini pada dasarnya merupakan manifestasi dari koperasi dan vis a vis menentang individualisme dan kapitalisme.

Terkait dengan ekonomi terpimpin ini, Hatta menjelaskan bahwa ”Pada umumnya ekonomi terpimpin adalah lawan dari pada ekonomi merdeka, yang terkenal dengan semboyannya laissez faire. Apabila ekonomi merdeka menghendaki supaya pemerintah jangan campur tangan dalam perekonomian rakyat dengan mengadakan peraturan ini dan itu, ekonomi terpimpin menuju yang sebaliknya. Pemerintah harus aktif bertindak dan mengadakan berbagai peraturan terhadap perkembangan ekonomi dalam masyarakat, agar tercapai keadilan sosial..…”. Konsep inilah yang ”dibaca” Hatta dari Pasal 33 UUD 1945 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Rudi Hartono, pemimpin redaksi media Berdikari dalam tulisannya yang berjudul Ketika Bung Hatta Bicara Ekonomi Terpimpin menyatakan bahwa konsep ekonomi terpimpin adalah antitesa dari ekonomi liberal yang berpanglimakan ‘laissez faire’. Jika ekonomi liberal selalu ingin mendepak peran negara di lapangan ekonomi, maka ekonomi terpimpin justru mempromosikan sebaliknya. Pengusung ekonomi terpimpin melihat negara bisa menjadi alat yang efektif dalam mengorganisir ekonomi yang bisa melahirkan kemakmuran bagi rakyat.

Bung Hatta sangat menentang ekonomi liberal. Ia menyatakan bahwa “membiarkan perekonomian berjalan menurut apa yang dikatakan permainan merdeka (bebas) dari tenaga-tenaga masyarakat berarti membiarkan yang lemah menjadi makanan empuk dari yang kuat”. Menurut Hatta, ekonomi liberal meletakkan nasib rakyat di tangan orang-seorang (individu kapitalis) yang menjadi ‘juru-mudi’ dalam segala tindakan ekonomi. Akibatnya, ekonomi liberal hanya membawa kemerdekaan dan kemakmuran bagi satu golongan kecil saja, yakni kaum kapitalis. Kepentingan orang-seorang didahulukan dari masyarakat.

Konsep ekonomi terpimpin punya dua nilai umum: Pertama, penolakan terhadap individualisme; dan Kedua, memberikan tempat teristimewa kepada pemerintah untuk mengatur dan memimpin dalam perekonomian. Hatta menyampaikan beberapa tujuan prinsipil dari penyelenggaraan ekonomi terpimpin, yaitu: 1) menciptakan kesempatan kerja penuh (full employment), sehingga rakyat terbebaskan dari pengangguran; 2) standar hidup yang lebih baik; 3) mengurangi ketimpangan ekonomi; dan 4) keadilan sosial.

Namun dengan gagasan ekonomi terpimpin ini, Hatta tidak setuju dengan model ekonomi komunis. Komunisme terlalu ‘pure collectivism’ atau kolektivisme murni. Komunisme tidak memberi tempat kepada kepemilikan pribadi.

Selanjutnya Rudi Hartono menyatakan bahwa bagi Hatta, konsep ekonomi terpimpin tetap harus bekerja di bawah logika ekonomi: “mengejar hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga yang sekecil-kecilnya.” Karena itulah ekonomi terpimpin ala Hatta juga berbicara mengenai efisiensi dan efektifitas. Produksi harus dijalankan dengan se-efisien mungkin tanpa menghisap kaum buruh. Penggunaan kapital harus efektif dan terencana. Pembelian dan penggunaan barang/bahan baku harus secara rasional. Dan selanjutnya ada beberapa prinsip ekonomi terpimpin yang diadopsi oleh pasal 33 UUD 1945, yakni: 1) penentangan terhadap individualisme dan kapitalisme; 2) pemberian peran kepada negara yang cukup besar dalam mengatur dan memimpin jalannya perekonomian; 3) pemilikan sosial terhadap alat produksi; dan 4) prioritas produksi mengutamakan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.

Subiakto Tjakrawerdaja dkk dalam buku Sistem Ekonomi Pancasila, menyatakan bahwa pemikiran Bung Hatta tentang “ekonomi terpimpin” disampaikan kembali dalam pidato pengarahannya kepada Lembaga Pengkajian Ekonomi Pancasila (LPEP) di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1975, yakni ada beberapa poin penting diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, ekonomi terpimpin, memiliki pertumbuhan pendapatan nasional secara riil yang tidak selayaknya dipandang dari segi “aggregate thinking”. Tujuan pertumbuhan pendapatan nasional harus menjadi satu dengan memperbesar kemakmuran rakyat seadil-adilnya, secara merata sesuai dengan cita-cita UUD 1945, sehingga ekonomi terpimpin menuju kepada realisasi “jalur pemerataan”.

Kedua, ekonomi terpimpin harus dapat menyusun dan menggerakkan ketentuan-ketentuan ekonomi menuju ke “kesatuan ekonomi dan kerukunan ekonomi nasional”. Ekonomi terpimpin “tidak selayaknya terjadi dominasi ekonomi” golongan tertentu terhadap golongan yang lainnya, tidak pula ynag satu menekan yang lain. Demikian pula dengan desa tidak diekploitasi oleh ekonomi kota, dan tidak lagi terdapat perusahaan-perusahaan yang besar-besar hidup maju dan terpisah dengan perusahaan yang kecil-kecil yang sulit kehidupannya. Kedua-duanya berperan sejajar maju, berkembang bersama-sama dan mempunyai kaitan independen.

Ketiga, ekonomi terpimpin harus mencerminkan “politik kemakmuran” Indonesia ialah politik yang didasarkan kepada pembangunan tenaga beli rakyat. Manapun yang hendak dicapai, semua itu hanya bisa terjadi dengan “memperbesar produksi” dan menyediakan lapangan kerja penuh. Hubungan pendapatan yang semakin menguntungkan terhadap harga hendaklah terutama tercapai pada barang-barang yang terpenting bagi kebutuhan hidup, seperti makanan, pakaian, perumahan, kesehatan dan pendidikan.

Dalam bagian akhir, Bung Hatta menyimpulkan bahwa dalam UUD 1945 terdapat “peraturan tentang melaksanakan ekonomi terpimpin” yaitu Pasal 33, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34. Beliau menjabarkan bahwa Pasal 33 mengenai “sistem”, Pasal 27 ayat (2) mengenai “hak sosial warga negara” dan Pasal 34 mengenai “tugas pemerintah”. Selanjutnya, ia juga menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia. Dan untuk kesekian kali beliau menyatakan bahwa dasar ekonomi rakyat mestilah “usaha bersama dikerjakan secara kekeluargaan” yang berbentuk koperasi. Koperasi yang dimaksudkan ialah Koperasi Indonesia yang menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Namun demikian, Bung Hatta juga tidak mengabaikan pentingnya perusahaan swasta. Menurutnya, di antara bidang koperasi dan perusahaan negara (BUMN) masih luas daerah perekonomian yang dapat diselenggarakan atas inisiatif partikelir seperti perusahaan sendiri, firma, atau perseroan terbatas.

Dalam memaknai kembali gagasan “Ekonomi Terpimpin” buah pemikiran Mohammad Hatta, Wakil Presiden RI pertama dan yang diberi gelar sebagai Bapak Koperasi Indonesia, apakah konsep ini masih relevan kita realisaikan dalam bernegara di Republik ini? Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 adalah merupakan salah satu manifestasi dari buah pemikiran Hatta yang bernama “Ekonomi Terpimpin”. Dan pertanyaan selanjutnya, apakah Pasal 33 UUD 1945 ini juga sudah benar-benar di realisasikan oleh pemerintah? Adakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merasakan kemakmuran atas tanahnya sendiri? Di era Globalisasi / Perdagangan Bebas saat ini, apakah pengusaha-pengusaha kecil yang lebih banyak jumlahnya telah mendapatkan proteksi sepenuhnya oleh pemerintah? Beberapa pertanyaan ini dan masih ada banyak lagi pertanyaan lainnya yang tentunya mesti dijawab oleh kita bersama.

 

Oleh :

William Hendri
Kader ICMI Orda Kota Tanjungpinang

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close