BatamKepulauan Riau

siramah.batam.go.id Aplikasi Untuk Rumah Ibadah Di Kota Batam

Lihatkepri.com, Batam – Untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan keberadaan rumah ibadah, Bagian Kesra Setdako Batam Launching Aplikasi siramah.batam.go.id, Rabu (21/8/2019) lalu.

Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung

Pada aplikasi siramah.batam.go.id ini enam agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu) dapat melaporkan rumah ibadahnya pada aplikasi ini.

“Kedepan Rumah ibadah di Kota Batam harus mendaftarkan keberadaan rumah ibadahnya ke aplikasi ini,” ujar Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung saat dihubungi lihatkepri.com, Kamis (5/9/2019).

Riama menjelaskan bahwa setelah masuk ke aplikasi nanti bisa meng klik daftar rumah ibadah. Silahkan isi data rumah ibadah dan lengkapi sesuai yang diminta oleh aplikasi.

“Setelah didaftarkan kami di bagian Kesra yang akan meng approve,” ujarnya.

Selanjutnya, Riama mengatakan bahwa setelah mendaftar bagian admin yang dalam hal ini Bagian Kesra Setdako Batam akan mengecek dan akan diaktifkan. “Rumah Ibadah yang sudah didaftarkan nantinya akan mendapat user name dan password dari Bagian Kesra Setdako Batam,” ujarnya.

Nantinya, berbekal username dan password yang diberikan, Riama mengatakan bahwa warga harus melengkapi data administrative masjid pada Aplikasi. “Harus meng uploud surat legalitas lahan, susunan kepengurusan masjid, keterangan domisili, surat terdaftar di Kemenag dan rekomendasi FKUB,” ujarnya.

Riama menegaskan bahwa Rekomendasi FKUB ini wajib di uploud. Jika terkait dana hibah maka harus di uploude identitas pengurus rumah ibadah, foto kopy KTP, foto kopy buku tabungan, RAB proposal

“Aplikasi ini terintegrasi dengan Kementrian Agama Kota Batam dan FKUB Kota Batam juga kecamatan,” ujarnya.

Selanjutnya, melalui aplikasi ini Riama mengatakan bahwa bisa mengetahui letak rumah ibadah tersebut, karena aplikasi ini juga dilengkapi dengan google map. “Untuk itu pengurus rumah ibadah diharapkan dapat mengisi alamat dengan jelas dan lengkap,” ujarnya.

Sampai saat ini, Riama memeparkan bahwa sudah ada 73 rumah ibadah yang terdaftar melalui aplikasi ini, khususnya rumah ibadah di Kecamatan Lubuk Baja.

“Saya mengimbau agar warga Kota Batam dapat mendaftarkan rumah ibadahnya ke situs di atas. Apabila sudah didaftarkan maka rumah ibadah bisa terferivikasi dengan lengkap. Dengan begitu kita bisa menjalankan Ibadah dengan tenang karena rumah ibadah harus legal secara formal. Artinya jika sudah terdaftar maka legalitasnya sudah jelas,” ujarnya.

Riama juga mengutarakan harapannya seluruh rumah ibadah di Kota Batam dapat mendaftar ke aplikasi ini. Dengan begitu akan mempermudah dalam hal pemberian bantuan kepada rumah ibadah.

“Dari data yang diuploud, Bagian Kesra Setdako Batam tinggal mengecek sehingga tidak perlu mengantarkan berkas seperti saat pengurusan yang berlangsung selama ini,” ujarnya

siramah.batam.go.id
Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close