Kepulauan RiauTanjungpinang

Pernyataan Sikap FPKDI Kepri Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Pernyataan Sikap FPKDI Kepri Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 disampaikan langsung oleh Sopian, Selasa (30/4/2019) di Kedai Kopi Batu 10 Tanjungpinang.

Ketua FPKDI Kepri, Sopian

Ketua Forum Penelitaian dan Kajian Demokrasi Indonesia (FPKDI) Kepulauan Riau (Kepri), Sopian mengatakan bahwa Pemilu adalah sebuah proses regenerasi kekuasaan dalam suatu negara yang demokratis, Indonesia sudah mendeklarasikan diri sebagai negara yang demokratis dengan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat pasca era reformasi yang dimulai tahun 2004 hingga tahun 2014, namun di tahun 2019 ini terdapat perubahan dalam pelaksanaan.

“UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan wakil presiden, UU No. 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD yang kemudian direvisi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 menjadi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.

Atas dasar itu kemudian, FPKDI Kepri mengikuti dan mengamati jalannya proses tahapan kampanye Pemilihan serentak tahun 2019 lebih dari 5 bulan dan juga memantau secara langsung jalannya Proses Rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga Pleno tingkat PPK.

“Menanggapi hal itu kami (FPKDI Kepri) dengan ini ingin memberikan Pernyataan Sikap sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap kondisi alam demokrasi Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sopian mengatakan bahwa FPKDI Kepri Memberikan apresiasi kepada segenap pihak terutama penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan pengawasan Pemilu (BAWASLU), jajaran pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik ditingkat pusat dan daerah terkhusus Provinsi Kepulauan Riau yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas semaksimal dan se-Profesional mungkin.

“Tidak lupa pula kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau tidak terkecuali masyarakat Kota Tanjungpinang Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang telah memberikan Hak suara kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Selain itu, FPKDI Kepri juga menemukan banyaknya kekurangan Pelaksanaan Pemilu 2019 berupa Sistem pemilihan serentak dengan 5 surat suara banyak menimbulkan masalah, diantaranya terhambatnya proses perhitungan rekapitulasi perolehan surat suara tingkat TPS yang harusnya dapat diselesaikan lebih cepat menjadi molor hingga masuk ke hari berikutnya pada pukul 05.00 sampai pukul 10.00 WIB

“Minimnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu untuk Petugas KPPS dan PTPS menyebabkan tingginya kesalahan dalam penulisan dan pengisian teli C1 plano, C1 untuk saksi, tertukarnya C1 plano teli dari dapil I ke dapil II ataupun sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu juga, Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang tidak merata di RT/RW setempat, diantaranya warga asli setempat yang telah lama ataupun baru selesai E-KTP nya 6 bulan sebelum habisnya masa coklit tidak masuk ke DPTb

“Insentif petugas KPPS yang tidak sesuai dengan beban kerja dilapangan, menyebabkan kurang professionalnya petugas KPPS, hingga hasil yang diperoleh tidak maksimal sesuai dengan target,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kualitas data DPT dari KPU yang tidak up to date. Manajemen logistik pemilu yang tersistem dan aplikatif. Hilangkan presidensial thresold 20% karena membatasi potensi putra/i terbaik Indonesia untuk maju pada konstensasi pilpres

Pernyataan Sikap FPKDI Kepri Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak

Untuk itu, FPKDI Kepri juga menyampaikan beberapa proyeksi pelaksanaan Pemilu kedepannya.

“Awalnya 5 surat suara dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dirubah menjadi 2 tahapan, yaitu tahap pertama pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan tahap kedua berselang 2 bulan atau 2 bulan setengah masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI,” ujarnya.

Selain itu, KPU dan Bawaslu menambah dan meningkatkan jumlah pertemuan bimbingan teknis untuk KPPS dan PTPS. Meminta KPU agar dapat mengirim petugas coklit yang professional untuk bekerja sesuai dengan standar serta meningkatkan insentif anggota KPPS dan PTPS.

“Bahwa perlu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara serius terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu agar Pemilu yang akan datang dapat berjalan lancar, aman serta damai,” ujarnya.

Sopian juga mengatakan bahwa secara keseluruhan pesta demokrasi secara serentak perdana tahun 2019 dapat dikatakan kurang berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan harapan

“Pangkas birokrasi rekap suara yg berjenjang karena memakan waktu yang lama ini berpotensi untuk terjadi hal yang tidak sesuai aturan. Perlu pertimbangan untuk pemisahan pemilu nasional dan daerah. Perlu dimulai kajian dan perencanaan evoting,” ujarnya.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close