Kolom Pembaca

Angka Korupsi Di Indonesia Mengalami Penurunan Pada Tahun 2018

Kata korupsi sangat tidak asing sekali di telinga masyarakat khususnya masyarakat di Indonesia.Mendengar kata itu saja sudah membuat bosan dan jenuh. Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Apa sih yang membuat orang doyan korupsi? Ada dua penyebab seseorang doyan korupsi yang pertama yaitu sifat tamak manusia yang selalu ingin terus menerus mendapatkan sesuatu hal yang berlebih-lebihan. Yang kedua gaya hidup yang konsumtif membuat gaya hidup manusia yang glamour tetapi tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan. Maka,saat itu muncullah pemikiran untuk melakukan korupsi. Faktor lain lemahnya lembaga hukum di Indonesia membuat korupsi di Indonesia semakin tinggi. Lembaga hukum di Indonesia masih ada yang tidak tegas penyebabnya masih ada beberapa orang dari lembaga tersebut membantu jalannya kasus korupsi.

Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sedemikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Korupsi tidak saja terjadi pada lingkungan pemerintahan dan pengusaha bahkan telah merambah sampai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan.

Predikat negara terkorup diberikan karena nilai Indonesia hampir menyentuh angka mutlak 10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi atau terkorup). Pada tahun 2005, Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas negara terkorup di Asia. Peringkat negara terkorup setelah Indonesia, berdasarkan hasil survei yang dilakukan PERC, yaitu India (8,9) dan Vietnam (8,67). Thailand, Malaysia dan China berada pada posisi sejajar di peringkat keempat yang terbersih. Sebaliknya, negara yang terbersih tingkat korupsinya adalah Singapura (0,5) disusul Jepang (3,5), Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan (Transparansi Internasional 2005). Rentang skor dari nol sampai 10, di mana skor nol adalah mewakili posisi terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi skor terburuk.

Mungkinkah kasus korupsi di Indonesia mengalami penurunan? Yahh mungkin saja ,sedikit bahagia sedikit lega mendengar informasi bahwa kasus korupsi di Indonesia mengalami penurunan.Ini merupakan suatu kebanggaan suatu kebahagiaan yang tiada tara bagi bangsa Indonesia karena kasus korupsi merupakan tombak dan bambu runcing bagi bangsa Indonesia yang menghambat perkembangan Indonesia dan juga karena korupsi adalah musuh bangsa Indonesia.

Tanggal 9 Desember 2018 diperingati sebagai Hari Korupsi Sedunia, dan Indonesia termasuk salah satu negara yang memperingatinya. Berbicara tentang korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai lembaga anti-rasuah, mencatat jumlah penindakan kasus korupsi mengalami rata-rata penurunan. KPK yang didirikan sejak 2004, memiliki catatan penindakan tindak korupsi dari tahun ke tahun hingga 2018. Sebelumnya, jumlah penindakan kasus korupsi di Indonesia tercatat fluktuatif, dominan meningkat, dari tahun ke tahun. Namun, untuk tahun ini jumlah penindakan menurun cukup signifikan. Mulai dari jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan eksekusi ,semuanya mengalami semuanya mengalami penurunan.

Hal itu sebagaimana tersaji dalam data tahun ini yang diambil per 31 Mei 2018,Dilansir dari data KPK, jumlah penyelidikan mengalami penurunan sebanyak 38,2 persen dari 123 kasus di 2017 menjadi 76 kasus di 2018. Kemudian angka penyidikan turun 29,8 persen dari 121 kasus menjadi 85 kasus. Pun dengan angka penuntutan, mengalami penurunan sangat signifikan hingga 51,5 persen. Di tahap inkrah juga turun 44,1 persen dari jumlah 84 kasus menjadi 47 kasus. Lalu, di tahap eksekusi juga turun sebesar 42,2 persen dari 83 kasus menjadi 48 kasus. Dari penurunan yang terjadi di kelima aspek tingkatan tersebut, dapat diambil rata-rata jumlah penurunan penindakan kasus KPK pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 41, 2 persen.

Penurunan kasus angka korupsi tersebut karena ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang di setiap kasus korupsi yang terjadi.Pada semester I 2018, penegak hukum mencoba untuk memperlebar cakupan pasal yang dikenakan, antara lain pidana pencucian uang (4 kasus) dan Obstruction of Justice (1 kasus). Meskipun tidak terlalu banyak, setidaknya penegak hukum sudah berupaya menggeser arena pertarungan bukan hanya sekadar mengejar kurungan badan, tapi juga melakukan pengembalian aset dari koruptor.

Dengan adanya penurunan tersebut cukup memuaskan sekali bagi negara Indonesia karena kasus korupsi di Indonesia sebelum tahun 2018 sangat meningkat sekali .Maka dari itu,dengan adanya perubahan tersebut ekonomi Indonesia bisa dikatakan cukup membaik untuk kasus korupsi.Nah,semoga kasus  korupsi di Indonesia untuk di tahun selanjutnya tidak ada lagi meningkat tetapi harus berkurang bahkan jangan sampai ada kasus korupsi lagi di Indonesia.

Indeks Persepsi Korupsi di kalangan masyarakat pun sempat naik  mencapai 52 persen ketika kasus korupsi mengalami penurunan.Namun,sejak dua tahun yang lalu persepsi masyarakat terhadap kasus korupsi mengalami penurunan. Penurunan pada tahun 2016 mencapai 11 persen dan tahun 2017 mencapai 13 persen .

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya banyak dalam mengatasi praktik-praktik korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundangundangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pencegahan praktik korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, di mana masing-masing instansi memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa inspektorat.

Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis sesuai sasaran. Di samping pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Dengan telah berlakunya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai landasan hukum pemberantasan korupsi dan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersifat independen dan komitmen politik pemerintah melalui Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diharapkan dari waktu ke waktu korupsi di Indonesia berhasil diberantas dan dihilangkan.

Nah,Peningkatan kasus korupsi di Indonesia itu dah biasa yang luar biasa adalah jika kasus korupsi di Indonesia mengalami penurunan.Tahun 2018 merupakan tahun kasus korupsi di Indonesia yang cukup rendah.Negara Indonesia harus mempertahan kan itu semua agar tidak ada lagi terjadi peningkatan korupsi dan juga mempertahankan penegak penegak hukum nya.Negara Indonesia harus juga membersihkan kata KORUPSI di negara Indonesia ini.

Ditulis Oleh : Nur Baiti (Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Stisipol Raja Haji)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close