BatamKepulauan Riau

Pemilih Tambahan dan Khusus Didata Lebih Dini

Lihatkepri.com, Batam – Setelah menuntaskan penyusunan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini fokus pada penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). DPTb dan DPK ini ditargetkan bisa disusun H-60, lebih awal dari tahapan sebelumnya, H-30 sebelum pemungutan suara.

Pemilih Tambahan dan Khusus

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

Keadaan tertentu tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke KPU kabupaten/kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal. Nantinya KPU kabupaten/kota atau PPS asal akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih dan data pemilih di DPT asal akan dicoret atau dicatat pindah memilih pada kolom keterangan.

Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam DPTb setelah melapor ke KPU kabupaten/kota atau PPS tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik. Bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan.

Jadi pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat. Di situs tersebut masyarakat juga bisa melihat nama seluruh pemilih di suatu TPS.

Sedangkan DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Target DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun pasca-penetapan DPTHP-2, pindah domisili dan dapat KTP elektronik baru, dan terlewat saat proses pendataan maupun pemutakhiran pemilih.

Pemilih Tambahan dan Khusus Didata Lebih Dini

Mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan akan didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik. Penggunaan hak pilih bagi pemilih yang masuk DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS, yakni dari jam 12.00 sampai 13.00.

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan menjelaskan sejumlah pertimbangan penyusunan DPTb dan DPK lebih dini. Di antaranya guna menyiapkan kebutuhan logistik pada pemungutan suara dan mengantisipasi pemilih yang tidak dapat terfasilitasi di TPS.

“Penyusunan DPTb dan DPK lebih awal sangat membantu dalam mengakomodir hak pilih warga, terutama daerah seperti Kota Batam dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Sehingga kemungkinan terjadinya ledakan DPK dan DPTb di TPS-TPS tertentu bisa diantisipasi lebih dini,” ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Penetapan Rekapitulasi DPTb dan DPK Pemilu 2019 di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Batam, yang berlangsung dari Kamis-Sabtu (10-12/1).

Peserta Rakor adalah Komisioner Divisi Perencanaan dan Data dan operator dari 34 KPU Provinsi se-Indonesia. Rakor untuk menghasilkan data pemilih berkualitas ini dibuka oleh Komisioner KPU RI Viryan dan ditutup oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan Rakor Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih bersama Bawaslu RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Komnas HAM, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, dan Ketua Pokja Pemilih Luar Negeri

Dalam arahannya sebagaimana dilansir situs KPU RI, Viryan mengajak agar seluruh jajaran KPU di daerah untuk meningkatkan semangat, soliditas, dan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemilu. Mengingat makin ramainya tantangan dan rintangan yang dihadapi KPU, salah satunya terkait berita bohong (hoaks) pemilu yang isunya diarahkan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

“Mari kita jawab hoax pemilu dengan data resmi yang valid, dengan tetap riang gembira, tunjukkan kinerja terbaik selenggarakan tahapan pemilu,” tutur Viryan.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close